Pengadilan Belanda Tolak Gugatan yang Minta Larangan Ekspor Senjata ke Israel

15 Desember 2024 18:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
Ilustrasi Pengadilan di Den Haag, Belanda. Foto: Thilo Schmuelgen/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan di Den Haag, Belanda. Foto: Thilo Schmuelgen/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pengadilan di Den Haag, Belanda, menolak gugatan kelompok pro-Palestina yang menuntut larangan ekspor senjata Belanda ke Israel, Jumat (13/12). Dalam putusannya, pengadilan menyatakan pemerintah Belanda telah mematuhi aturan yang berlaku terkait perdagangan senjata.
ADVERTISEMENT
“Negara tidak dapat dipaksa untuk memberlakukan larangan ekspor barang yang berpotensi digunakan untuk keperluan militer,” tulis pernyataan resmi pengadilan, seperti dilaporkan AFP.
Kelompok nonpemerintah yang menggugat, termasuk LSM Al-Haq, menilai Israel melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk genosida dalam konflik Gaza.
Mereka meyakini tindakan Israel sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 melanggar Konvensi Genosida PBB 1948.
Sayangnya, pengadilan menilai pemerintah Belanda telah memenuhi kewajiban dengan mengevaluasi risiko penggunaan senjata untuk pelanggaran hukum humaniter.
Pengadilan juga mencatat ada kasus di mana ekspor barang militer ke Israel telah dihentikan.
Juru bicara Al-Haq, Zainah El-Haroun, menyebut keputusan tersebut sebagai pukulan bagi keadilan internasional, meskipun kelompoknya mengaku sudah memperkirakan hasil ini.
“Sebagai negara yang menjadi tuan rumah Mahkamah Internasional, Belanda seharusnya mengambil langkah tegas untuk mencegah genosida,” ujar Zainah.
ADVERTISEMENT
Kelompok tersebut berencana mengajukan banding atas putusan ini. Sementara itu, pemerintah Belanda belum memberikan komentar resmi terkait keputusan pengadilan ini.