Pengadilan Gelar Vonis Pembunuh Eks PM Lebanon Rafiq Hariri, Jumat 11 Desember

2 Desember 2020 6:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Persidangan. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Persidangan. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Persidangan dengan agenda pembacaan vonis bagi pelaku pembunuhan mantan Perdana Menteri Lebanon Rafiq Hariri dijadwalkan akan digelar pada Jumat (11/12) mendatang. Persidangan sebelumnya yang berbasis di Belanda itu, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari AFP, Pengadilan Khusus untuk Lebanon yang didukung PBB menghukum Salim Ayyash, 57 tahun, atas pembunuhan pada tahun 2005. Dalam perjalanannya, pihak pengadil tercatat telah membebaskan tiga orang pelaku lainnya dalam persidangan yang berakhir pada 18 Agustus lalu.
Keempat orang itu diduga anggota Hizbullah. Keempatnya tidak ada yang hadir dalam persidangan setelah ketua gerakan Syiah, Hassan Nasrallah, menolak menyerahkan mereka.
Ilustrasi bom bunuh diri Foto: Shutterstock
Diketahui, pengadilan menemukan fakta bahwa Ayyash, yang masih buron, memimpin tim yang mendalangi peristiwa bom bunuh diri tersebut. Ledakan menewaskan politisi Sunni itu dan 21 orang lainnya di Beirut.
Sebelumnya, Hariri menjabat sebagai perdana menteri Lebanon sampai dia mengundurkan diri pada Oktober 2004.
Dia terbunuh pada Februari 2005 ketika seorang pembom bunuh diri meledakkan sebuah van berisi bahan peledak saat konvoi kendaraan lapis baja melintas. Selain Hariri yang tewas, 226 lainnya terluka dalam ledakan itu.
ADVERTISEMENT