Pengadilan Harus Tolak Bersidang dengan Pengacara Bermental Preman

19 Juli 2019 10:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekaman CCTV pemukulan hakim oleh pengacara Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rekaman CCTV pemukulan hakim oleh pengacara Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemukulan hakim oleh pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengundang banyak kecaman. Seperti dari Mahkamah Agung yang menyebut tindakan dari pengacara tersebut telah menciderai lembaga peradilan.
ADVERTISEMENT
Namun, kecaman demi kecaman macam itu dinilai tidak cukup. Hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar Nawawi Pomolango menyebut perlu ada teguran tegas seperti menyatakan menolak bersidang dengan pengacara bermental preman.
"Saya pikir untuk peristiwa kali ini, pemukulan hakim, tidak cukup bagi Mahkamah Agung dan IKAHI hanya sekedar mengecam. Tapi diperlukan satu sikap lebih keras," kata Hakim Nawawi saat dihubungi kumparan, Jumat (18/7).
"Misalnya dengan menginstruksikan seluruh jajaran pengadilan menolak untuk bersidang dengan pengacara bermental preman seperti itu," sambungnya.
Nawawi menyebut sudah banyak dan sering terjadinya pelecehan terhadap hakim macam itu. Seperti pelemparan kursi kepada ketua PN Jambi dan perusakan PN Bulukumba beberapa waktu lalu.
Ia khawatir apabila hal ini terus dibiarkan hal tersebut akan terus terjadi. Ia mengkritik IKAHI dan Komisi Yudisial apabila tetap tak memberikan sikap tegas atas kejadian ini.
ADVERTISEMENT
"IKAHI seperti macan ompong. Begitu juga dengan Komisi Yudisial yang ngakunya penjaga harkat martabat kehormatan hakim, pada kemana Om KY," kata dia.
"Sekedar bandingannya, pemain sepak bola sehebat apapun kalau sampai memukul dan hakim garis saja, bisa dilarang main seumur hidup," ungkapnya.
Ia juga menilai dalam pemukulan hakim ini menjadi pekerjaan rumah untuk organisasi advokat agar menyertai pendidikan norma etika dan adab dalam bersidang. Bukan hanya berfokus pada menciptakan advokat-advokat baru.
Selain itu ia juga menyarankan kepada DPR untuk mulai memikirkan pembuatan undang-undang contempt of court (penghinaan pengadilan).
"Buat pemerintah dan para yang terhormat DPR sudah saatnya memikirkan dilahirkannya UU contempt of court," pungkasnya.
Insiden pemukulan dilakukan oleh seorang pengacara Desrizal Chaniago terhadap Ketua Majelis Hakim berinisial HS dan seorang anggota majelis berinisial DB. Peristiwa itu terjadi saat hakim membacakan putusan sidang perkara nomor 223/pdt.G/2018/JKT.PST, pada Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
Pemukulan terjadi saat hakim tengah menyidang kasus perdata antara pengusaha Tomy Winata yang diwakili oleh Desrizal, melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). MA sudah mengecam tindakan pengacara tersebut.