Pengadilan India Bebaskan Pembunuh eks PM Rajiv Gandhi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemimpin Kongres Nasional Rajiv Gandhi memberikan suaranya, pada 20 Mei 1991 di tempat pemungutan suara di New Delhi. Foto: Stefan Ellis/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Pemimpin Kongres Nasional Rajiv Gandhi memberikan suaranya, pada 20 Mei 1991 di tempat pemungutan suara di New Delhi. Foto: Stefan Ellis/AFP

Pengadilan tinggi India pada Rabu (18/5/2022) membebaskan seorang pria yang dipenjara atas pembunuhan eks Perdana Menteri India Rajiv Gandhi.

Diberitakan CNN, Mahkamah Agung menggunakan kekuatan luar biasa untuk membebaskan A. G. Perarivalan, 31 tahun setelah ia dipenjara.

"Saya baru saja keluar. Sudah 31 tahun pertempuran hukum. Saya harus bernapas sedikit. Beri saya waktu," ungkap Perarivalan ketika ditanya bagaimana perasaannya setelah dibebaskan.

Perarivalan ditangkap beberapa minggu setelah PM Gandhi terbunuh dalam serangan bom bunuh diri pada 21 Mei 1991, di negara bagian selatan Tamil Nadu. Serangan tersebut diduga dilakukan oleh pemberontak separatis Sri Lanka.

Pembunuhan Gandhi dianggap sebagai aksi balas dendam setelah ia memutuskan untuk mengerahkan pasukan India menuju Sri Lanka untuk menegakkan kesepakatan damai, guna mengakhiri perang saudara di negara kepulauan itu pada 1987.

Perarivalan, yang berusia 19 tahun pada saat penyerangan itu, adalah pendukung Macan Pembebasan Tamil Eelam (LTTE), sebuah kelompok pemberontak separati yang berjuang untuk negara bagian Tamil di Sri Lanka.

Ia dituduh membeli baterai yang digunakan pada aksi pengeboman tersebut. Dia pun dihukum atas tuntutan konspirasi kriminal untuk melakukan pembunuhan dan sejumlah tuntutan lainnya.

Perarivalan dijatuhi hukuman mati pada 1998 bersama 6 orang lainnya. Namun, pada 2014, pengadilan mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Pada 2015, pengacara Perarivalan, K. Paari Vendhan mengajukan permohonan belas kasihan, yang kemudian dirujuk ke gubernur Tamil Nadu. Vendhan kemudian mengajukan permohonan jaminan ke Mahkamah Agung setelah gagal menerima tanggapan dari gubernur selama bertahun-tahun.

9 Maret lalu, Mahkamah Agung memberikan jaminan kepada Perarivalan atas perilakunya selama penahanan, kualifikasi pendidikan yang diperolehnya di penjara, dan kesehatannya yang buruk.

"Saya jelas percaya tidak perlu hukuman mati. Bukan hanya untuk belas kasihan, banyak hakim termasuk hakim agung yang mengatakan demikian dan ada banyak contoh. Semua orang adalah manusia," kata Perarivalan.

Penulis: Airin Sukono.