Pengadilan Industrial Bisa Jadi Solusi Masalah PT JICT

3 Agustus 2017 11:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi unjuk rasa di kawasan JICT. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi unjuk rasa di kawasan JICT. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aksi mogok kerja dilakukan ratusan karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Kamis (3/8) pagi di kantor PT JICT Jalan Sulawesi, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka menuntut dibayarkannya sejumlah kesepakatan yang dilakukan antara direksi JICT dengan para karyawan, salah satunya bonus tahunan.
ADVERTISEMENT
Kasudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, Dwi Untoro, mengatakan pihaknya akan menengahi perselisihan antara kedua pihak ini.
"Yah nanti, hari ini saya coba bertemu pihak serikat dan managemen untuk mencari jalan keluar penyelesaian. Dan kalau memang berselisih, harapan kami, posisikan secara formal melalui mediasi di tempat kita, di Sudin (suku dinas) Jakarta Utara," kata dia saat mendatangi lokasi aksi mogok kerja, Kamis (3/8).
Namun jika tidak ada kesepakatan, kata Dwi, maka perselihan ini bisa dibawa ke Pengadilan Industrial.
"Nanti upaya terakhir, saya minta kedua pihak untuk menyelesaikannya secara formal. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 agar dicari jalan sepakat dalam persidangan perindustrial," ujarnya.
Perihal aksi mogok ini, lanjut Dwi, para karyawan telah memberikan pemberitahuan 2 minggu sebelum aksi dilakukan. Menurutnya aksi mogok kerja ini sudah dipertimbangkan dengan seksama oleh para karyawan.
ADVERTISEMENT
"Saya kira mogok ini sudah ada pertimbangan masak-masak. Dan juga pihak managemen sudah bersiap-siap dengan mogok ini," kata dia.
Sementara terkait isu ancaman pemecatan bagi karyawan yang ikut aksi mogok kerja, Dwi mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak mendengar ataupun melihat akan ada pemutusan kerja atau yang lainnya," ujar Dwi.
Suasana penjagaan JICT saat aksi mogok kerja. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penjagaan JICT saat aksi mogok kerja. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Ketum Serikat Pekerja PT JICT Noval Sofyan Hakim mengatakan sebelum aksi mogok kerja mereka telah melakukan berbagai upaya menuntut pembayaran hak karyawan. Dia mengatakan sempat melakukan perundingan dan audiensi, bahkan dengan kementerian, namun tak membuahkan hasil.
"Ini langkah terkahir yang harus kami ambil. Dikatakan kami gak memiliki lagi. Ini hak konstitusi yang kami ambil berhak menyampaiakan pendapat dan mogok," kata Noval.
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan aksi mogok kerja merupakan akibat pemotongan hak pekerja dari perpanjangan kontrak secara sepihak antara Pelindo dan salah satu perusahan asal Hongkong. Rata-rata pemotongan hak ini, kata dia, sebanyak 54 persen.
"Aksi mogok yang kami lakukan terkait dengan tereduksinya hak pekerja dikarenakan perpanjangan kontrak yang sudah dijalankan, padahal menurut kami perpanjangan kontrak ini masih belum mendapatkan izin negara," ujar Noval.