Pengadilan Israel Izinkan Warga Yahudi Ibadah di Al-Aqsa, Palestina Protes Keras

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Keamanan Israel berdiri dalam posisi selama bentrokan dengan orang-orang Palestina di kompleks yang menampung Masjid Al-Aqsa, di Kota Tua Yerusalem, Jumat (21/5). Foto: Ammar Awad/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Keamanan Israel berdiri dalam posisi selama bentrokan dengan orang-orang Palestina di kompleks yang menampung Masjid Al-Aqsa, di Kota Tua Yerusalem, Jumat (21/5). Foto: Ammar Awad/REUTERS

Pengadilan Magistrat Israel pada Rabu (6/10) lalu memutuskan perizinan ibadah Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa, dengan syarat ibadah tersebut harus dilakukan secara “tenang”. Keputusan ini memicu protes rakyat Palestina.

Hakim Pengadilan Magistrat Yerusalem, Bilhha Yahalom, menyimpulkan ibadah umat Yahudi di Kompleks Al-Aqsa tidak akan dianggap sebagai “aksi kriminal” jika dilakukan secara diam dan tenang.

Keputusan ini diambil setelah seorang Rabbi Israel, Aryeh Lippo, mendatangi pengadilan magistrat. Lippo pada bulan lalu dijatuhi larangan berkunjung ke Kompleks Al-Aqsa oleh polisi Israel, karena dia tertangkap melakukan ibadah di sana.

Oleh karenanya, Lippo meminta pengadilan untuk mencabut larangan tersebut.

Kompleks Masjid Al-Aqsa menjadi bagian dalam pusaran konflik Israel-Palestina. Bagi umat Islam, kompleks ini adalah situs tersuci ketiga. Bagi umat Yahudi, kompleks yang bernama Bukit Bait Suci (Temple Mount) adalah situs tersuci mereka.

Kesepakatan antara umat Islam dan Yahudi soal lokasi ini adalah hanya Muslim yang boleh beribadah di Kompleks Al-Aqsa, sementara umat Yahudi beribadah di Western Wall (Tembok Barat) yang tak jauh dari kompleks.

Umat Yahudi diizinkan untuk mengunjungi Kompleks Masjid Al-Aqsa, tetapi dilarang keras beribadah.

Umat muslim melaksanakan salat Idul Fitri di luar masjid Kubah Batu, di kompleks masjid Al-Aqsa di Yerusalem, Kamis (13/5). Foto: AHMAD GHARABLI/AFP

Penolakan Rakyat Palestina dan Umat Islam

Perdana Menteri Palestina, Mohammad Ibrahim Shtayyeh, langsung mengecam putusan pengadilan tersebut.

“Kami menolak upaya-upaya Israel dalam memaksakan realitas baru di Masjid Suci Al-Aqsa,” tegas Shtayyeh pada Kamis (7/10), dikutip dari Al-Jazeera.

Sedangkan Yordania, yang berperan sebagai penjaga Kompleks Al-Aqsa sejak 1994, menyebut keputusan tersebut “pelanggaran serius terhadap status sejarah dan hukum dari Masjid Al-Aqsa.”

Seorang pengacara dan ahli hukum Yerusalem dan Al-Aqsa, Khaled Zabarqa, mengatakan sistem yudisial Israel tidak memiliki kekuasaan hukum untuk mengambil keputusan soal kesucian dari Masjid Al-Aqsa dan untuk mengubah status quo Kompleks itu.

“Dari sudut pandang hukum, putusan itu tidak berlaku,” ujar Zabarqa.

Keputusan yang diambil oleh lembaga yudisial terendah Israel itu lebih dapat disebut sebagai dukungan (endorsement) dibandingkan dengan putusan hukum yang sah.

Namun, tindakan tersebut telah memicu amarah serta rasa takut warga Palestina atas kemungkinan pengambilalihan Masjid Al-Aqsa oleh umat Yahudi.

Dewan Wakaf Yordania, yang mengelola bangunan-bangunan di Kompleks Masjid Al-Aqsa, menyebut tindakan Israel sebagai “pelanggaran mencolok terhadap kesucian dan keislaman dari Masjid Al-Aqsa, dan sebuah provokasi jelas terhadap Muslim di seluruh dunia.”

Warga Palestina bereaksi ketika polisi Israel menembakkan granat setrum selama bentrokan di kompleks Masjid Al-Aqsa, di Kota Tua Yerusalem, Jumat (7/5). Foto: Ammar Awad/REUTERS

Sedangkan Hamas, kelompok militan yang menguasai Jalur Gaza, mengatakan tindakan tersebut adalah agresi terhadap Masjid Al-Aqsa dan sebuah deklarasi perang.

“Perlawanan telah disiapkan untuk menangkis agresi dan membela hak-hak,” ujar Hamas dalam keterangannya.

Mufti Yerusalem dan Palestina, Sheikh Muhammad Hussein, menyatakan kekhawatirannya akan potensi eskalasi situasi permusuhan.

“Kami memohon kepada rakyat Arab dan Muslim untuk menyelamatkan Yerusalem dan Masjid Al-Aqsa dari keputusan invasif pendudukan Masjid Al-Aqsa, dan kami menolak adanya perang keagamaan,” pungkasnya.

Konfrontasi antara rakyat Palestina dan pasukan keamanan Israel sering kali terjadi di lokasi, mengingat semakin banyak umat Yahudi memasuki Kompleks Al-Aqsa untuk beribadah.

Warga Palestina melihat hal tersebut sebagai provokasi. Mereka menuduh Israel mencoba untuk merusak kesepakatan atas Masjid Al-Aqsa demi memperluas kendali mereka.

Kompleks Masjid Al-Aqsa berlokasi di Kota Tua Yerusalem, Yerusalem Timur. Wilayah tersebut merupakan bagian dari wilayah yang dicaplok Israel pada Perang tahun 1967. Israel kemudian melakukan aneksasi di Yerusalem Timur pada 1980. Langkah tersebut tak pernah diakui oleh komunitas internasional.