Pengadilan Junta Myanmar Tunda Putusan Kasus Korupsi Aung San Suu Kyi

26 April 2022 19:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aung San Suu Kyi. Foto: Reuters/Soe Zeya Tun
zoom-in-whitePerbesar
Aung San Suu Kyi. Foto: Reuters/Soe Zeya Tun
ADVERTISEMENT
Pengadilan junta Myanmar dijadwalkan akan menjatuhkan putusan persidangan kasus korupsi Aung San Suu Kyi pada Rabu (27/4). Vonis persidangan ini seharusnya rampung pada Selasa (26/4), tetapi sidang itu ditunda tanpa putusan.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada putusan hari ini," kata juru bicara junta, Zaw Min Tun, dikutip dari AFP, Selasa (26/4).
Junta Myanmar tidak merinci alasan penundaan itu. Persidangan pun berlangsung secara ketat. Wartawan dilarang hadir di pengadilan di Ibu Kota Naypyidaw tersebut. Pengacara Suu Kyi juga dilarang berbicara kepada media.
Suu Kyi dituduh menerima suap uang tunai dan emas batangan senilai USD 600.000 (setara Rp 8,6 miliar). Apabila terbukti bersalah, mantan pemimpin Myanmar itu dapat dipenjara hingga 15 tahun.
Massa bergabung dalam unjuk rasa menentang kudeta militer dan menuntut pembebasan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi, di Yangon, Myanmar, Selasa (9/2). Foto: Stringer/REUTERS
Suu Kyi digulingkan pada 14 Februari 2022. Usai penggulingan, dia ditahan oleh junta Myanmar. Kudeta tersebut mengakhiri periode singkat demokrasi negara itu.
Sejak saat itu, Suu Kyi dijerat dengan serangkaian tuduhan kriminal. Secara keseluruhan, dia menghadapi 10 tuduhan korupsi.
ADVERTISEMENT
Suu Kyi juga mengadang tuduhan pelanggaran Undang-Undang Rahasia Resmi (OSA). Tuduhan itu turut menjerat akademisi asal Australia yang juga ditahan, Sean Turnell.
Para pengunjuk rasa saat protes menentang kudeta militer dan menuntut pembebasan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi, di Yangon, Myanmar, Sabtu (13/2). Foto: Stringer/REUTERS
Wanita berusia 76 tahun ini akan mendapatkan ancaman lebih dari 150 tahun penjara apabila terbukti bersalah atas semua tuduhan tersebut.
Sebelumnya, Suu Kyi telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena hasutan terhadap militer. Ia juga terbukti bersalah atas pelanggaran aturan COVID-19 dan undang-undang telekomunikasi.
Namun, Suu Kyi akan tetap berada di bawah tahanan rumah sementara. Sebab, pengadilan perlu memproses tuduhan lain terhadapnya.
Penulis: Airin Sukono.