Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pengadilan Junta Myanmar Tunda Putusan Kasus Korupsi Aung San Suu Kyi
26 April 2022 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan junta Myanmar dijadwalkan akan menjatuhkan putusan persidangan kasus korupsi Aung San Suu Kyi pada Rabu (27/4). Vonis persidangan ini seharusnya rampung pada Selasa (26/4), tetapi sidang itu ditunda tanpa putusan.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada putusan hari ini," kata juru bicara junta, Zaw Min Tun, dikutip dari AFP, Selasa (26/4).
Junta Myanmar tidak merinci alasan penundaan itu. Persidangan pun berlangsung secara ketat. Wartawan dilarang hadir di pengadilan di Ibu Kota Naypyidaw tersebut. Pengacara Suu Kyi juga dilarang berbicara kepada media.
Suu Kyi dituduh menerima suap uang tunai dan emas batangan senilai USD 600.000 (setara Rp 8,6 miliar). Apabila terbukti bersalah, mantan pemimpin Myanmar itu dapat dipenjara hingga 15 tahun.
Suu Kyi digulingkan pada 14 Februari 2022. Usai penggulingan, dia ditahan oleh junta Myanmar. Kudeta tersebut mengakhiri periode singkat demokrasi negara itu.
Sejak saat itu, Suu Kyi dijerat dengan serangkaian tuduhan kriminal. Secara keseluruhan, dia menghadapi 10 tuduhan korupsi.
ADVERTISEMENT
Suu Kyi juga mengadang tuduhan pelanggaran Undang-Undang Rahasia Resmi (OSA). Tuduhan itu turut menjerat akademisi asal Australia yang juga ditahan, Sean Turnell.
Wanita berusia 76 tahun ini akan mendapatkan ancaman lebih dari 150 tahun penjara apabila terbukti bersalah atas semua tuduhan tersebut.
Sebelumnya, Suu Kyi telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena hasutan terhadap militer. Ia juga terbukti bersalah atas pelanggaran aturan COVID-19 dan undang-undang telekomunikasi.
Namun, Suu Kyi akan tetap berada di bawah tahanan rumah sementara. Sebab, pengadilan perlu memproses tuduhan lain terhadapnya.
Penulis: Airin Sukono.