Pengadilan Korsel Perintahkan Yoon Suk-yeol Dibebaskan dari Penjara

7 Maret 2025 13:23 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol mengikuti sidang perdana pemakzulan di Mahkamah Konstitusi, Seoul, Korea Selatan, Selasa (21/1/2025). Foto: KIM HONG-JI/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol mengikuti sidang perdana pemakzulan di Mahkamah Konstitusi, Seoul, Korea Selatan, Selasa (21/1/2025). Foto: KIM HONG-JI/AFP
ADVERTISEMENT
Pengadilan Korea Selatan memerintahkan agar Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk-yeol dibebaskan dari penjara.
ADVERTISEMENT
Kantor Berita Yonhap melaporkan, Pengadilan Distrik Seoul mengumumkan keputusan itu pada Jumat (7/3). Media Korsel lainnya juga melaporkan hal yang serupa.
Meski demikian, pengadilan tidak langsung mengkonfirmasi pemberitaan media.
Yoon ditangkap pada Januari atas darurat militer yang dia umumkan pada 3 Desember 2024.
Dikutip dari AP, penyidik menduga keputusan itu bentuk pemberontakan. Jika dia terbukti bersalah atas pelanggaran itu, dia bisa mendapat hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Yoon juga secara terpisah dimakzulkan oleh anggota parlemen pada Desember 2024. Keputusan untuk secara resmi memakzulkan Yoon atau mengembalikan jabatannya tinggal menunggu Mahkamah Konstitusi.
Jika Mahkamah Konstitusi menguatkan pemakzulan Yoon, maka dia akan secara resmi dicopot dari jabatannya dan pemilihan umum nasional akan digelar untuk memilih penggantinya dalam 2 bulan.
ADVERTISEMENT