Pengadilan Kosta Rika Tangguhkan Hukuman Penjara Terhadap Pria Pembunuh Kucing

25 Oktober 2022 8:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kucing peliharaan anak di rumah. Foto: Evgeny Hmur/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Kucing peliharaan anak di rumah. Foto: Evgeny Hmur/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kosta Rika yang membunuh kucing peliharaannya bernama Ochi dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Namun, hukuman itu ditangguhkan pada Senin (24/10).
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu bermula ketika Gabriel Saborio (31) pada November 2019 melempar Ochi ke luar jendela apartemennya di ibu kota San Jose dari lantai 6 dengan ketinggian hampir 30 meter.
Tidak diketahui apa motif Saborio membunuh Ochi. Namun tindakannya itu direkam dan videonya disebar di media sosial.
Kemudian, pada Agustus 2020, penyelidikan baru dimulai usai video tersebut menjadi viral.
Hakim yang mendakwa Saborio, Tatiana Lopez, menjatuhkan hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan. Namun ua menghindarkan hukuman penjara.
“Saborio tidak boleh lagi memiliki hewan peliharaan dan jika dia tidak melakukan kekejaman terhadap hewan dalam lima tahun ke depan, dia tidak akan masuk penjara,” kata Lopez, seperti dikutip dari AFP.
Hukuman itu sejalan dengan undang-undang perlindungan hewan yang untuk pertama kalinya disahkan oleh negara di Amerika Tengah itu pada 2017.
ADVERTISEMENT