Pengadilan Kuala Lumpur Gelar Sidang Putusan Kasus Penyiksaan WNI Mariance Kabu

30 Juli 2024 12:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyiksaan TKW. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyiksaan TKW. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap Mariance Kabu, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur, digelar pada Selasa (30/7). Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.
ADVERTISEMENT
Mariance Kabu mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan berat oleh majikannya pada 2014. Saat itu usianya 32 tahun.
Ia tiba di Malaysia pada April 2014 dan diselamatkan polisi pada Desember 2014. Selama delapan bulan, Mariance tidak pernah diperbolehkan meninggalkan apartemen majikannya, Ong Su Ping Serene.
Kemlu berharap persidangan yang akan berlangsung di Kuala Lumpur dapat membawa keadilan bagi Mariance yang telah menunggu kepastian hukum satu dekade lamanya.
"Pada awal persidangan, hakim memutus membebaskan majikan (DNAA/dismissal not amounting to acquittal)," tulis Judha dalam keterangannya.
Namun, berbagai upaya diplomasi bilateral berhasil membuka kembali kasus ini pada awal 2024. Kemlu juga telah memfasilitasi kehadiran Mariance Kabu di persidangan hari ini.
ADVERTISEMENT
"KBRI Kuala Lumpur juga telah menunjuk watching brief lawyer untuk memonitor persidangan. Diharapkan persidangan kali ini dapat memberikan keadilan bagi Mariance Kabu," tambah Judha.