Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengadilan Layak Dilanjutkan, Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati
16 Agustus 2018 12:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Malaysia menyatakan kasus pembunuhan Kim Jong-nam dengan tersangka perempuan Indonesia, Siti Aisyah , layak dilanjutkan. Artinya, Siti Aisyah kian terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, Hakim Azmi Ariffin di Pengadilan Shah Alam, Kamis (16/8) menerima kasus jaksa penuntut yang menyebutkan Siti Aisyah dan perempuan Vietnam Doan Thi Huong memang berniat membunuh kakak tiri Kim Jong-un.
Jaksa penuntut mengatakan empat pria Korea Utara yang kini buron juga punya niatan yang sama dengan Siti dan Doan.
Menurut Hakim Azmi, jaksa penuntut telah membuktikan semua unsur bukti dalam kasus ini. Dengan keputusan ini, hakim meminta pengacara pembela mengajukan pembelaannya.
"Dengan ini saya menyerukan mereka mengajukan pembelaan atas dakwaan," kata Hakim Azmi.
Jika saja Hakim Azmi menolak tuntutan jaksa penuntut, kasus ini akan ditutup, Siti Aisyah dan Doan bisa bebas dan akan dideportasi.
Siti, 26, dan Doan, 29, dituduh membunuh Kim Jong-nam, 45, dengan racun kimia berbahaya VX di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Hal ini dibuktikan dalam beberapa rekaman kamera CCTV.
ADVERTISEMENT
Keduanya mengaku tidak bersalah karena tidak tahu tindakan tersebut bisa membunuh seseorang. Siti Aisyah mengatakan hanya diperalat oleh beberapa pria Korea Utara, mengira itu dilakukan untuk sebuah acara prank.
Dakwaan pembunuhan berencana atas kasus ini memiliki ancaman hukuman mati.