Pengadilan Malaysia Bebaskan Najib Razak dari Dakwaan Korupsi

3 Maret 2023 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Federal, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Federal, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pengadilan Malaysia membebaskan eks Perdana Menteri Najib Razak dari dakwaan korupsi pada Jumat (3/3). Akan tetapi, Najib masih menjalani tahanan penjara 12 tahun untuk kasus lain.
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamed Zaini Mazlan, mengatakan jaksa gagal memberikan bukti bahwa Najib merusak dokumen audit BUMN 1MDB, demi keuntungan pribadi.
Selain Najib, pengadilan turut membebaskan salah satu terdakwa lainnya yaitu eks kepala 1MDB, Arul Kanda Kandasmy.
"Terdakwa pertama (Arul Kanda) dihentikan dan dibebaskan dari dakwaan, dan tersangka kedua (Najib) dihentikan dan dibebaskan dari segala dakwaan yang dialamatkan kepadanya," kata hakim saat persidangan seperti dikutip dari Reuters.
Dakwaan yang dibatalkan sempat membuat Najib divonis 20 tahun penjara. Dakwaan itu terkait dugaan Najib memakai posisinya sebagai PM untuk memerintahkan perubahan laporan audit dana kekayaan 1MDB. Tindakan itu dilakukan pada Februari 2016.
Dalam memberikan perintah, Najib diduga dibantu Arul Kanda. Ketika itu Arul adalah presiden dan kepala eksekutif badan tersebut.
ADVERTISEMENT
Najib pada Jumat ini, dibawa ke pengadilan dari penjara Kajang. Ia menjalani vonis kurungan atas berbagai dakwaan yaitu penyalahgunaan kekuasaan serta pencucian uang dan pelanggaran kekuasaan dengan mentransfer uang sebesar 42 juta Ringgit dari 1MDB ke rekening pribadinya.
Najib mulai menjalani hukuman penjara sejak Agustus 2022 lalu. Saat itu, upaya banding terakhir atas seluruh kasus-kasusnya ditolak dan menyebabkan dirinya langsung dibui.
Meski ada pengurangan masa tahanan, Najib masih akan menjalani penjara dalam waktu lama. Sebab, terdapat puluhan dakwaan yang dijatuhkan kepadanya.
Terkait keputusan pada Jumat ini pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengaku kliennya lega.
Najib berkuasa di Malaysia dari 2009 sampai 2018. Ia merupakan salah satu anak pendiri Malaysia.
Ketika berkuasa Najib mendirikan BUMN, 1MDB, demi membantu perekonomian Malaysia. Tapi akibat salah kelola dan korupsi utang Malaysia malah makin menumpuk.
ADVERTISEMENT