Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis penjara 12 tahun atas tujuh dakwaan terkait skandal di BUMN 1MDB.
ADVERTISEMENT
Meski Najib sudah divonis, pengadilan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap Najib.
Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, menyatakan, mereka memutuskan menaikkan uang jaminan Najib menjadi sebesar 1 juta ringgit setara Rp 3,4 miliar, menjadi total 2 juta ringgit atau setara Rp 6,8 miliar. Sebelumnya uang jaminan Najib sebesar 1 juta ringgit.
Uang tersebut wajib dikirimkan pada Rabu (29/7), demikian dilansir Reuters.
Sebelumnya, selain memvonis 12 tahun penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar USD 210 juta dan denda 210 juta ringgit atau setara Rp 717 miliar.
Selasa (28/7) merupakan sidang putusan perdana atas beberapa sidang skandal 1MDB yang melibatkan Najib.
Tujuh dakwaan yang dihadapi Najib dalam sidang pertama ini adalah, satu dakwaan terkait penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran pidana, dan tiga dakwaan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dakwaan tersebut terkait penyalahgunaan uang sebesar 24 juta ringgit atau setara Rp 143,4 miliar dari SRC International Sdn, yang merupakan anak perusahaan 1MDB.