Pengadilan Malaysia Kabulkan Penangguhan Penahanan Najib Razak

28 Juli 2020 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di gedung Mahkamah Kuala Lumpur untuk menjalani sidang, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7). Foto: Agus Setiawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di gedung Mahkamah Kuala Lumpur untuk menjalani sidang, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7). Foto: Agus Setiawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis penjara 12 tahun atas tujuh dakwaan terkait skandal di BUMN 1MDB.
ADVERTISEMENT
Meski Najib sudah divonis, pengadilan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap Najib.
Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, menyatakan, mereka memutuskan menaikkan uang jaminan Najib menjadi sebesar 1 juta ringgit setara Rp 3,4 miliar, menjadi total 2 juta ringgit atau setara Rp 6,8 miliar. Sebelumnya uang jaminan Najib sebesar 1 juta ringgit.
Uang tersebut wajib dikirimkan pada Rabu (29/7), demikian dilansir Reuters.
Sebelumnya, selain memvonis 12 tahun penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar USD 210 juta dan denda 210 juta ringgit atau setara Rp 717 miliar.
Selasa (28/7) merupakan sidang putusan perdana atas beberapa sidang skandal 1MDB yang melibatkan Najib.
Tujuh dakwaan yang dihadapi Najib dalam sidang pertama ini adalah, satu dakwaan terkait penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran pidana, dan tiga dakwaan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dakwaan tersebut terkait penyalahgunaan uang sebesar 24 juta ringgit atau setara Rp 143,4 miliar dari SRC International Sdn, yang merupakan anak perusahaan 1MDB.