Pengadilan Mesir Vonis Mati 24 Anggota Ikhawanul Muslimin

30 Juli 2021 13:53 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukum gantung. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum gantung. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pengadilan Kriminal Damanhour di Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin.
ADVERTISEMENT
Vonis pada Kamis (29/7/2021) terkait dua kasus pembunuhan. Keterangan tersebut disampaikan sumber pengadilan Mesir.
Kasus pertama terkait dugaan pengeboman sebuah bus yang membawa anggota polisi. Kejadian itu berlangsung di Beheira pada 2015.
Serangan berdarah tersebut menyebabkan tiga anggota polisi tewas. Sedangkan beberapa lain luka-luka.
kasus lain adalah pembunuhan anggota polisi oleh member Ikhwanul Muslimin pada 2014 lalu.
Mesir melarang Ikhwanul Muslimin pada 2013 lalu. Langkah tersebut diambil usai Presiden yang diusung Ikhawanul Muslimin, Mohammad Mursi dikudeta oleh Presiden saat ini Abdel Fatah El-Sisi.
Sementara itu, pada awal 2021 Mesir menjadi sorotan tajam dunia usai laporan mengejutkan dikeluarkan Amnesty Internasional. LSM itu mengecam lonjakan hukuman mati di Mesir.
Mereka menyatakan, vonis mati di Mesir pada 2020 naik tiga kali lipat ke angka 107. Padahal pada 2019 vonis mati hanya dijatuhkan pada 32 orang.
ADVERTISEMENT