Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pengadilan Militer Jamin Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Tak Ada Intervensi
31 Januari 2025 11:01 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjamin persidangan tersangka kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman (48 tahun) yang melibatkan tiga anggota TNI AL tak ada intervensi dari pihak mana pun.
ADVERTISEMENT
Adapun tiga tersangka dari TNI AL tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera menjalani persidangan. Mereka adalah Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
"Pengadilan Militer akan menjamin tidak ada intervensi dan keberpihakan dan tidak akan terjadi suatu tidak transparan di Pengadilan Militer," ujar juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Arin Fauzam, di Pengadilan Militer Jakarta, Jumat (31/1).
"Sehingga, persidangan ini akan terjamin transparansinya. Kami akan menjamin hal tersebut, proses Pengadilan Militer akan dilakukan secara transparan," jelas dia.
Fauzam belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait pelaksanaan sidang perdana untuk ketiga tersangka tersebut.
Ia menyebut bahwa saat ini berkas para tersangka itu sedang dikaji dan diteliti kelengkapannya sebelum dilanjutkan ke persidangan.
ADVERTISEMENT
"Dari kepaniteraan teliti kelengkapan berkas perkara yang mana syarat formil dan materiil setelah dinyatakan lengkap dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berhak menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara tersebut akan diregister," ucap dia.
"Selanjutnya, setelah diregister, kepala pengadilan menunjuk hakim yaitu Majelis Hakim. Setelah ketua menunjuk Majelis Hakim, kemudian akan dipelajari oleh hakim tersebut. Selanjutnya, Hakim Ketua dari majelis tersebut akan membuat penetapan hari sidang. Nah, di situ nanti sidang akan dilaksanakan," pungkasnya.
Penembakan Bos Rental di Rest Area
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa 18 saksi terkait kasus penembakan itu.
Ia mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penembakan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak itu benar dilakukan oleh anggota TNI AL.
ADVERTISEMENT
Samista juga menekankan bahwa kasus penembakan ini juga telah menjadi atensi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).
Ia mengungkapkan bahwa ketiga tersangka itu akan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai dijatuhkan vonis oleh hakim di persidangan nantinya.
"Jadi status tiga tersangka masih tersangka. PTDH atau tidak itu dalam hasil putusan setelah sidang oleh hakim. Jadi yang bersangkutan statusnya sekarang masih tersangka,” kata Samista dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/1) lalu.
Meski telah berstatus tersangka, TNI AL belum menjelaskan apakah ketiga anggota TNI AL itu masuk dalam komplotan pencurian mobil rental atau tidak.
Termasuk bagaimana komunikasi mereka dengan penyewa mobil rental bernama Ajat Supriatna (32 tahun) dan seorang berinisial I yang juga telah ditangkap.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, ketiga anggota TNI AL itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat (1), Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), kemudian Pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP.
Adapun Pasal 340 KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana. Kemudian, Pasal 338 KUHP ialah tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan.
Sekilas Kasus
Sejauh ini, ada tiga TNI AL yang terlibat kasus penembakan bos rental mobil tersebut. Adapun ketiganya adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Sementara, dua pelaku dari sipil yakni Ajat Supriatna (32 tahun) dan seorang berinisial I, juga tengah diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Ajat merupakan penyewa pertama mobil rental milik Ilyas. Ajat ternyata malah menyerahkan atau memindahtangankan pada tersangka I.
ADVERTISEMENT
I kemudian memindahtangankan mobil milik Ilyas tersebut kepada pelaku lainnya. Mobil itu lalu dijual kepada anggota TNI AL.
Dalam proses penjualan itu, GPS yang ada di mobil pun dicabut hingga akhirnya dilakukan pencarian oleh Ilyas.
Pencarian mobil itu berujung pada aksi penembakan di rest area saat Ilyas berusaha mengambil mobil miliknya.
Penembakan dilakukan oleh Kelasi Kepala BA menggunakan pistol milik Sertu AA. Senjata itu dimiliki Sertu AA karena ia bertugas sebagai ADC.
Ilyas meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dada, sementara RAB rekannya mengalami luka serius akibat terkena tembakan dan kini dalam perawatan intensif.