Pengadilan Negeri Cibinong Bebaskan Ahli IPB dari Gugatan Nur Alam

13 Desember 2018 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basuki Wasis, ahli lingkungan hidup IPB. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Wasis, ahli lingkungan hidup IPB. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lega, itulah yang kini dirasakan ahli dari IPB Basuki Wasis. Pria yang juga dosen di IPB ini digugat terpidana korupsi Nur Alam karena kesaksiannya di sidang yang dianggap menyudutkan mantan Gubernur Sultra itu.
ADVERTISEMENT
"PN Cibinong membebaskan Basuki Wasis dari gugatan terpidana korupsi Nur Alam. Majelis hakim juga menegaskan, dalam putusannya menjamin perlindungan bagi setiap ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan, tidak dapa digugat secara perdata atau pidana," jelas pengacara Basuki, M Isnur, dari YLBHI dalam siaran pers, Kamis (13/12).
Isnur menjelaskan, setelah melalui proses persidangan sejak 17 April 2018, Basuki Wasis yang diwakili oleh kuasa hukum mengupayakan segala langkah di antaranya mengajukan eksepsi, meminta perlindungan LPSK, meminta amicus brief dari Komnas HAM, amicus dari banyak lembaga akademisi, serta masuknya KPK sebagai Penggugat Intervensi (Tussenkomft).
Dan upaya ikhtiar Basuki Wasis dan kuasa hukum membuahkan hasil. Siang tadi, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong yang terdiri dari Chandra Gautama (Ketua), Andri Falahandika dan Ali Askandar (Anggota) memberikan putusan sela, majelis Hakim menerima eksepsi kuasa hukum tergugat dan menyatakan gugatan Nur Alam tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
"Hakim dalam pertimbangannya mengenai eksepsi kompetensi absolut, menyebutkan bahwa kuasa hukum tergugat berupaya men-challenge hakim perdata di PN Cibinong untuk menggunakan seperti lepas (Onslaaght) dalam hukum pidana. Hal ini merupakan hal baru, bisa menjadi penemuan hukum bagi pelaksanaan hukum di masa mendatang," beber dia.
Majelis hakim, lanjut Isnur, berusaha menggali secara filosofi secara lebih mendalam, dan secara ex officio mempertimbangkan bahwa yang menjadi pokok masalah adalah masalah penghitungan kerugian yang dilakukan oleh tergugat dalam perkara pidana korupsi.
"Menurut hakim, keterangan tertulis dan keterangan Basuki Wasis di persidangan adalah bagian dari rezim persidangan pidana di mana hakim tidak terikat oleh keterangan tersebut. Kuasa hukum penggugat juga dalam persidangan pidana diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membantah serta mengajukan ahli yang berbeda," urai Isnur.
ADVERTISEMENT
Kemudian, majelis hakim juga menyampaikan bahwa keterangan ahli tidak akan berimplikasi apa pun jika hakim tidak menggunakannya. Jika pun hakim menggunakan maka itu menjadi tanggung jawab hakim. Maka jika menggugat putusan hakim, maka selayaknya ini gugatannya adalah bagian dari banding dan kasasi dalam perkara pidana.
PN Cibinong bebaskan Basuki Wasis. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
PN Cibinong bebaskan Basuki Wasis. (Foto: Dok. Istimewa)
"Majelis hakim menegaskan dalam putusannya bahwa keterangan Ahli yang diajukan di persidangan tidak dapat dituntut dalam pengadilan pidana dan perdata karena ini berarti menggugat putusan hakim yang akan mengacaukan tertib hukum. Menurut majelis hakim, jika ada keberatan terhadap Ahli, maka caranya adalah keberatan di persidangan dan mengajukan ahli lain," tutup Isnur.
Nur Alam merupakan terpidana kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti memperkaya korporasi PT AHB senilai Rp 1,5 triliun dari pemberian izin tersebut. Pada tingkat banding, hukuman terhadap Nur Alam diperberat menjadi 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Keterangan Basuki dalam persidangan tersebut mendasari Nur Alam menggugat secara perdata di PN Cibinong. Nur Alam meminta hakim untuk memerintahkan Basuki mencabut hasil Laporan Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat Pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sultra. Tak hanya itu, Nur Alam meminta Basuki membayar uang ganti rugi lebih dari Rp 3 triliun.