Pengadilan Niaga Makassar Pailitkan Abu Tours, Aset Dibagi ke Jemaah

21 September 2018 5:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik Abu Tours, Abu Hamzah Mamba. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik Abu Tours, Abu Hamzah Mamba. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Niaga Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan putusan pailit kepada perusahaan agen perjalanan umrah PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours and Travel. Putusan ini dikeluarkan setelah sebelumnya pengadilan mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mengadili bahwa termohon penundaan kewajiban pembayaran utang, PT Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur, pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar hakim ketua Budiansyah di Makassar, Kamis (20/9) seperti dilansir Antara.
Dengan adanya putusan pailit ini, pengadilan menunjuk seorang hakim sebagai kurator aset Abu Tours. Nantinya setelah aset Abu Tours dikumpulkan akan dibagikan ke jemaah, agen, dan mitra.
Putusan pailit untuk Abu Tours dijatuhkan hakim setelah dianggap tidak pernah memiliki itikad baik untuk membuat kesepakatan proposal perdamaian yang diajukan pengurus PKPU. Selain itu, pihak Abu Tours dinilai tidak menanggapi proposal damai dari debiturnya.
"Dengan adanya laporan tersebut, majelis hakim pengawas menindaklanjuti laporan dari pengurus untuk meneruskannya ke majelis hakim pemutus sehingga tanggal 18 September 2018, hakim pengawas menyatakan bahwa tidak adanya kesepakatan damai antara debitur (Abu Tours) dan kreditur," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus dugaan penipuan uang jemaah yang dilakukan Abu Tours, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansyur, dan seorang komisaris Abu Tours yang bernama Khaeruddin.Sejauh ini, baru Hamzah Mamba yang kasusnya sudah masuk ke persidangan.
Akibat penipuan yang dilakukan Hamzah Mamba dan tersangka lainnya, sebanyak 96.601 jemaah umrah gagal berangkat ke Arab Saudi meski sudah menyetorkan uang. Total kerugian jemaah mencapai Rp 1,4 triliun. Polisi menduga uang yang diterima pemilik Abu Tours dari jemaah digunakan untuk kepentingan pribadi dan membeli sejumlah aset.