Pengadilan Tinggi DKI: Perbuatan Korupsi Wawan Termasuk Kategori Berat

17 Desember 2020 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis Wawan yang semula 4 tahun penjara diperberat jadi 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hukuman ini bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara. Namun, Wawan dinilai hanya terbukti korupsi sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor. Sementara dua dakwaan pencucian uang dinilai tak terbukti.
Dalam salinan pertimbangan putusan, ada sejumlah alasan hakim terkait memutus memperberat hukuman Wawan. Putusan itu dibacakan pada 16 November 2020 lalu.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai putusan dari PN Jakarta Pusat yang memutus Wawan terbukti korupsi sudah tepat. Namun, majelis hakim banding menilai perlu adanya perbaikan terkait hukuman yang dijatuhkan.
"Hakim tingkat banding memandang perlu untuk mengadakan perbaikan sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa," kata Majelis Hakim dikutip dari salinan putusan perkara di website MA, Kamis (17/12).
ADVERTISEMENT
Pertimbangan tersebut mengacu kepada Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut beberapa poin pertimbangannya:
Pertama, yakni terkait adanya kerugian keuangan negara. Akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Wawan secara bersama-sama menimbulkan kerugian negara yang nilainya Rp 79.789.124.106. Kerugian negara ini masuk kategori berat dalam Perma nomor 1 Tahun 2020.
Kedua, hakim melihat dari tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang diperoleh Wawan. Wawan dinilai mempunyai peranan signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Mengacu pada Perma, tindak pidana korupsi yang dilakukan Wawan segi aspek kesalahan terbilang tinggi. Berikut pertimbangannya:
ADVERTISEMENT
Perbuatan Wawan juga dinilai berdampak tinggi. Sebab, mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional.
Selain itu, keuntungan yang didapat Wawan pun tergolong tinggi. Wawan diyakini mendapatkan keuntungan Rp 50.083.473.826. Angka itu lebih dari 50 persen kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus rasuah ini.
"Bahwa selain selain pertimbangan berdasarkan PerMA Nomor 1 Tahun 2020, Perlu pula mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Terdakwa (Wawan)," kata Hakim.
Tubagus Chaeri Wardana menajalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Hal yang memberatkan bagi Wawan ialah:
ADVERTISEMENT
"Hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim.
Adapun dalam perkara banding ini, majelis hakim diketuai oleh Andriani Nurdin dengan anggota Hakim Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, Singgih Budi Prakoso, dan Mochammad Lutfi.