Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Helena Lim Jadi 10 Tahun Penjara

13 Februari 2025 11:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Crazy rich PIK, Helena Lim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Vonis dari hakim banding ini lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama terkait kasus korupsi komoditas timah.
ADVERTISEMENT
Putusan banding tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Budi Susilo, dengan Hakim anggota yakni Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Hakim Budi Susilo membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Selain pidana badan, Helena Lim juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Helena juga dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Budi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu. Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Majelis Hakim menyatakan vonis terhadap Helena ini terlalu ringan dibandingkan dengan nilai korupsi yang dilakukannya. Sehingga hukuman penjaranya patut diperberat.
Helena dinilai terbukti terlibat dalam korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun. Sehingga, Majelis Hakim menyatakan Helena telah bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah serta pencucian uang.
Dengan vonis ini, maka hukuman terhadap Helena Lim lebih tinggi dibandingkan dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Di pengadilan tingkat pertama, Helena dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Helena juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara.
Adapun vonis di pengadilan tingkat pertama itu juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Helena Lim dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Kasus Korupsi Terkait Helena Lim

Sidang vonis banding Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi timah, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam kasus ini, Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Melalui perusahaan itu, ia disebut berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
ADVERTISEMENT
Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.
Helena yang menghimpun dana dalam bentuk Rupiah itu, kemudian menukarkannya ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan total 30 juta USD. Lalu, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai kepada Harvey secara bertahap melalui kurir PT QSE.
Atas penukaran tersebut, Helena disebut menerima keuntungan hingga Rp 900 juta. Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.