Pengadilan Tinggi London Tolak Petisi Tangguhkan Ekspor Senjata ke Israel

21 Februari 2024 5:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konvoi tank militer Israel dan Pengangkut Personil Lapis Baja (APC) melewati perbatasan Israel, usai meninggalkan Gaza selama gencatan senjata, di Israel, Jumat (24/11/2023). Foto: Amir Cohen/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Konvoi tank militer Israel dan Pengangkut Personil Lapis Baja (APC) melewati perbatasan Israel, usai meninggalkan Gaza selama gencatan senjata, di Israel, Jumat (24/11/2023). Foto: Amir Cohen/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tinggi London menolak petisi untuk menangguhkan ekspor senjata ke Israel. Dilansir AFP, petisi ini diajukan oleh kelompok advokasi hukum pada Januari 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, kelompok ini meminta Pengadilan Tinggi London untuk segera mempercepat peninjauan kembali atas keputusan pemerintah Inggris untuk tetap menjual komponen dan senjata militer ke Israel.
Dalam aturan perizinan strategis Inggris, senjata militer tak boleh diekspor jika ada risiko yang jelas bahwa senjata itu bisa digunakan dalam upaya pelanggaran hukum kemanusiaan internasional. Israel sejak Oktober 2023 lalu tengah menggempur Jalur Gaza hingga menewaskan lebih dari 29 ribu jiwa yang mayoritas adalah warga sipil.
Karena hal itu, penggugat yang dipimpin oleh kelompok hak asasi manusia Palestina, Al-Haq, dan Global Legal Action Network (GLAN), menilai pemerintah Inggris telah mengabaikan aturan yang mereka buat sendiri.
Meski demikian, pengadilan tetap menolak gugatan tersebut. Menurut pengacara, kelompok penggugat akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada pertengahan Februari lalu, Pengadilan Banding di Den Haag telah memutuskan bahwa pemerintah Belanda harus berhenti mengirimkan suku cadang jet tempur F-35 yang digunakan Israel di Jalur Gaza. Alasannya, ada risiko jelas bahwa pesawat tersebut akan digunakan untuk aksi yang melanggar hukum kemanusiaan internasional.