Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Pengadilan Tinggi London Tolak Petisi Tangguhkan Ekspor Senjata ke Israel
21 Februari 2024 5:12 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi London menolak petisi untuk menangguhkan ekspor senjata ke Israel. Dilansir AFP, petisi ini diajukan oleh kelompok advokasi hukum pada Januari 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, kelompok ini meminta Pengadilan Tinggi London untuk segera mempercepat peninjauan kembali atas keputusan pemerintah Inggris untuk tetap menjual komponen dan senjata militer ke Israel.
Dalam aturan perizinan strategis Inggris, senjata militer tak boleh diekspor jika ada risiko yang jelas bahwa senjata itu bisa digunakan dalam upaya pelanggaran hukum kemanusiaan internasional. Israel sejak Oktober 2023 lalu tengah menggempur Jalur Gaza hingga menewaskan lebih dari 29 ribu jiwa yang mayoritas adalah warga sipil.
Karena hal itu, penggugat yang dipimpin oleh kelompok hak asasi manusia Palestina, Al-Haq, dan Global Legal Action Network (GLAN), menilai pemerintah Inggris telah mengabaikan aturan yang mereka buat sendiri.
Meski demikian, pengadilan tetap menolak gugatan tersebut. Menurut pengacara, kelompok penggugat akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada pertengahan Februari lalu, Pengadilan Banding di Den Haag telah memutuskan bahwa pemerintah Belanda harus berhenti mengirimkan suku cadang jet tempur F-35 yang digunakan Israel di Jalur Gaza. Alasannya, ada risiko jelas bahwa pesawat tersebut akan digunakan untuk aksi yang melanggar hukum kemanusiaan internasional.