Pengadilan Tolak Permintaan Nelayan di Aceh yang Ingin Disuntik Mati

27 Januari 2022 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Nelayan yang Ingin Suntik Mati. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Nelayan yang Ingin Suntik Mati. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati atau eutanasia, yang diajukan oleh Nazaruddin Razali, nelayan keramba yang selama ini mengais rezeki di waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu dibacakan oleh hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (27/1). Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya seperti mengajukan kasasi.
Kuasa hukum Nazaruddin, Safaruddin, mengatakan, dalam sidang lanjutan kasus permohonan suntik mati dengan agenda pembacaan putusan di PN Lhokseumawe hasilnya ditolak hakim.
“Hasil permohonan itu ditolak hakim. Memang banyak pertimbangannya, salah satunya memang di Indonesia belum ada aturan hukum yang melegalkan eutanasia,” kata Safaruddin kepada kumparan.
PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Nelayan yang Ingin Suntik Mati. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Nelayan yang Ingin Suntik Mati. Foto: Dok. Istimewa
Namun demikian, kata Safaruddin, terkait putusan itu masih ada upaya hukum selanjutnya yaitu kasasi. Dalam hal ini, pihaknya akan duduk kembali dengan pemohon dan warga di sekitar waduk untuk membicarakan proses selanjutnya.
“Setelah ini kami akan coba bermusyawarah kembali, apakah memang langkah hukum yang ditempuh sudah cukup sampai di sini atau kita ajukan kasasi. Ini akan kita coba diskusikan lagi dengan teman-teman dan warga,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Safaruddin menyebutkan, PN Lhokseumawe memberikan waktu 14 hari bagi pihaknya atau pemohon jika ingin mengajukan kasasi atau langkah hukum selanjutnya.
“Kami kuasa hukum ingin bermusyawarah dulu dengan pemohon dan masyarakat sekitar waduk, apakah memang kita mengajukan kasasi atau kita sudah menerima putusan ini. Jika memang ingin kasasi, hakim memberikan waktu kita selama 14 hari,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang nelayan asal Lhokseumawe, Aceh, Nazaruddin Razali, mengajukan surat permohonan euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Permohonan itu dilayangkan karena Nazaruddin merasa tak sanggup lagi menahan tekanan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe usai tempatnya mencari nafkah di Waduk Pusong direlokasi.