Pengadilan Yordania Bubarkan Ikhwanul Muslimin

16 Juli 2020 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Yordania membubarkan cabang kelompok Ikhwanul Muslimin.
Pengadilan setempat menyebut, kelompok Ikhwanul Muslimin cabang Yordania dibubarkan lantaran gagal memperbaiki status hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Pengadilan kasasi kemarin mengeluarkan putusan yang menetapkan kelompok Ikhwanul Muslimin dibubarkan," kata pejabat Yordania yang namanya dirahasiakan, seperti dikutip dari AFP, Kamis (16/7).
"Kelompok Ikhwanul Muslimin sudah kehilangan status hukumnya karena gagal memperbaiki status hukumnya," sambung dia.
Mengutip The National, dengan putusan ini maka perseteruan di tubuh Ikhwanul Muslimin Yordania resmi usai.
Beberapa tahun terakhir, terjadi perpecahan di kelompok Ikhwanul Muslimin Yordania. Pertikaian berujung perpecahan dan terbentuknya kelompok baru yang menamakan diri Masyarakat Ikhwanul Muslimin.
Pada 2015, Pemerintah Yordania memberikan status hukum pada Masyarakat Ikhwanul Muslimin.
Putusan itu membuat kelompok Ikhwanul Muslimin banding yang akhirnya ditolak pada Selasa (14/7) lalu.
Di Yordania, Ikhwanul Muslimin terkait dengan parpol Islamic Action Front. Parpol itu mempunyai 15 kursi di parlemen.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, masyarakat Ikhwanul Muslimin memastikan, mereka sama sekali tidak punya ikatan dengan kelompok Ikhwanul Muslimin pusat di Mesir.