Pengajar Ponpes di Aceh Cabuli 10 Santri, Pelaku Ditangkap Polisi

Seorang pengajar di lembaga pendidikan Islam (dayah) di Kabupaten Pidie, Aceh, berinisial MDW (20), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap 10 santri di bawah umur. Ia ditangkap di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (5/10).
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim Polres Pidie, Mirzan, membenarkan bahwa polisi telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Penyidik kini memproses perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Ya, benar. Sudah kita terima laporan polisi dari orang tua wali yang bersangkutan untuk kita proses sesuai prosedur dan juga pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten dengan Unit PPA kami,” ujar Mirzan saat dikonfirmasi.
Mirzan mengatakan MDW kini ditahan di Polres Pidie untuk menjalani penyidikan. Setelah proses tersebut selesai, penyidik akan melimpahkan perkara ke kejaksaan.
“Pelaku saat ini tahanan Polres dan dalam proses penyidikan yang selanjutnya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Polres Pidie sebelumnya menerima tiga laporan polisi pada 5 Oktober 2026 terkait dugaan pencabulan terhadap peserta didik di lingkungan Dayah Jabal Ulum, Gampong Tgk. Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. Berdasarkan keterangan Mirzan, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 10 anak.
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi dalam rentang Desember 2025 hingga Mei 2026 di salah satu bilik di lingkungan dayah. Dalam salah satu laporan, MDW diduga melakukan perbuatan tersebut berulang kali dengan memanggil korban ke bilik itu. Terhadap korban lain, ia diduga meminta korban memijatnya sebelum melakukan tindakan serupa.
Polisi menelusuri keberadaan MDW yang diduga meninggalkan wilayah Pidie sejak Agustus. Setelah memperoleh informasi bahwa MDW berada di Aceh Utara, tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie bergerak ke lokasi pada Minggu (4/10) malam dan menangkapnya pada Senin pagi.
MDW diproses berdasarkan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Dinas Dayah Aceh Angkat Suara
Kepala Bidang Pemberdayaan Santri Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Effendi, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di Dayah Jabal Ulum, Pidie.
“Untuk laporan resminya belum ada. Namun kami mengimbau agar dugaan pelecehan yang terjadi di dayah tersebut segera ditindaklanjuti dengan menjaga identitas para korban,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (16/10).
Effendi mengatakan Pemerintah Aceh sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451.44/20931 tertanggal 8 Desember 2022 tentang imbauan pembentukan pengawasan dayah untuk mengantisipasi kekerasan di lingkungan pendidikan tersebut.
Dinas Pendidikan Dayah Aceh juga telah melakukan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap santri.
Effendi menyatakan pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangan dinas guna mendukung pencegahan kekerasan dan perlindungan santri ke depannya.
