Pengakuan 3 Brimob yang Dituding WN China: Kami Asli Indonesia

24 Mei 2019 14:42 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap penyebar hoaks Polisi asal China. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap penyebar hoaks Polisi asal China. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Said Djamaluddin Abidin (SDA), pria yang membuat dan menyebarkan hoaks anggota Polri dari luar negeri dan bukan WNI yang turut menjaga keamanan Bawaslu. Polri kemudian menghadirkan ketiga anggota Brimob yang dituduh bukan WNI itu.
ADVERTISEMENT
"Kami hadirkan beberapa anggota atau 3 anggota Brimob Polri yang kemarin sempat viral dan untuk membuktikan ke masyarakat bahwa ini asli polisi Indonesia. Silakan dibuka dan memperkenalkan diri," Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Rachmad Wibowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/5).
Ketiga anggota Brimob berseragam lengkap itu akhirnya membuka masker penutup wajahnya. Tanpa menyebutkan nama, ketiganya memberikan pernyataan soal keaslian mereka merupakan WNI.
"Siang, ditegaskan sekali lagi bahwa kami adalah asli Brimob bukan polisi China. Saya asli Sumut. Brimob Sumut," kata anggota Brimob pertama.
"Perkenalkan saya dari Sumut asal Bengkulu, saya asli orang Indonesia," sambung anggota Brimob kedua.
"Di sini saya mau menegaskan bahwa saya asli Brimob Indonesia yang bertugas di Polda Sumut yang bertempat di Tebingtinggi. Jadi berita yang disebarkan selama ini itu murni hoaks. Jadi kami menyatakan kami murni berdarah Indonesia dan Brimob Indonesia," ujar anggota Brimob ketiga.
ADVERTISEMENT
Tersangka Said Djamaluddin Abidin, yang merupakan Bekasi kelahiran 1960, dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf a dan b UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan SARA, dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.
"Yang mana kalau diakumulasikan kena ancaman 6 tahun penjara, dan denda-denda yang ditentukan UU tersebut," kata Rachmad.