Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengakuan ART Ferdy Sambo yang Bersihkan Darah Brigadir Yosua
31 Oktober 2022 23:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Daryanto alias Kodir salah satu asisten rumah tangga Ferdy Sambo turut dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Daryanto yang sehari-hari bertugas untuk membersihkan taman itu, mengaku turut membersihkan darah usai Brigadir Yosua dieksekusi.
Hal tersebut diakui Dariyanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Limui, Senin (31/10).
Pada saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfirmasi soal keterangan BAP Daryanto. Dalam BAP-nya, jaksa menyebut Daryanto membersihkan darah yang ada di lantai menggunakan serukan yang ada karetnya.
Sedangkan bercak yang ada di tembok menggunakan kain.
"Adapun pesan Sadam bercak tembok yang ada di rumah ibu saya bersihkan menggunakan sapu setelah saya pel seluruh ruangan di lantai bawah dan atas bahkan ruangan Bu Putri juga saya bersihkan. Dan saya bersihkan rumah tersebut sampai dengan sekitar pukul 24 atau sekitar 2 jam," kata jaksa mengulangi keterangan Daryanto dalam BAP.
ADVERTISEMENT
"Berarti saudara bersihkan ini sampai ke ruangan Ibu Putri?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Daryanto.
"Ruangan Ibu Putri di kamar?" tanya jaksa lagi.
"Siap," sahutnya.
Jawaban Daryanto membersihkan hingga ke kamar Putri ini mengundang tanya jaksa.
"Kenapa saudara bersihkan? Kan diminta membersihkan darah," tanya jaksa.
"Hanya mau aja," ucap Daryanto. Dia mengaku saat itu membersihkan kamar putri karena berantakan.
"Berantakan. Jadi saya rapikan," ucap Daryanto.
"Berapa titik [yang dibersihkan]? Di mana saja?" tanya jaksa lagi.
"Di depan kamar mandi. Bawah tangga itu. Sama ruang tengah," tambah Daryanto.
Richard Eliezer adalah terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua. Ia didakwa terlibat pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
ADVERTISEMENT
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.