Pengakuan Ayah, Kakak, 2 Paman Pemerkosa Gadis Kandung di Surabaya

22 Januari 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polrestabes Surabaya menangkap empat tersangka yakni ME (43), MNA (17), IW (43) dan MR (49) kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban perempuan berusia 14 tahun. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Surabaya menangkap empat tersangka yakni ME (43), MNA (17), IW (43) dan MR (49) kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban perempuan berusia 14 tahun. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anak perempuan berinisial B (14 tahun) diperkosa dan dicabuli oleh ayah kandung, kakak, dan kedua pamannya di rumahnya di Jalan Tempel Sukorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, berkali-kali selama kurun waktu 2020 hingga 2024.
ADVERTISEMENT
Ayah itu, berinisial ME (43), mengaku telah mencabuli anak kandungnya tersebut sejak kelas 5 SD.
"Mulai kelas 5 SD. Pegang payudara. Yang megang itu (kelamin korban) anak laki-laki saya," ucap pelaku ME di Polrestabes Surabaya, Senin (22/1).
ME menyampaikan, salah satu aksi pencabulannya itu ketika ia tidur bertiga dengan istri dan korban.
Pada suatu malam, istrinya sedang ke kamar mandi dan ia beraksi melakukan tindakan bejat itu saat anak tertidur.
"Pas waktu malam, kita kan tidur bertiga. Yang pojok istri saya, yang tengah anak saya sebelahnya saya. Jadi, pas istri mau ke kamar mandi enggak tahu kalau ini anak saya yang perempuan. Saya menyesal, kasihan," ujarnya.
Polrestabes Surabaya konpers kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban perempuan berusia 14 tahun. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa anak laki-lakinya telah menyetubuhi sejak usia korban 9 tahun serta dua paman juga mencabuli korban.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak tau. Anak cewek saya enggak bilang kalau anak cowok saya melakukan itu. Saya marah sambil malu. Saya enggak tahu (dua pamannya juga mencabuli korban)," katanya.
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
Sementara, dua pelaku paman korban yakni IW (43) dan MR (49) sama-sama mengaku bahwa telah mencabuli korban.
"Saya pegang payudara," ujar IW.
"Pegang payudara," tambah MR.
Terakhir, pencabulan itu terjadi pada bulan Januari 2024. "Pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban namun korban sedang menstruasi kemudian kakak korban memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.