Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengakuan Ayah yang Bunuh Sopir Taksi Online: Awalnya Mau Pakai Racun Tikus
18 Juli 2023 17:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial HAP diamankan polisi usai membunuh sopir taksi online berinisial EYP di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Tak hanya membunuh, pelaku juga merampas dan menjual mobil milik korban.
ADVERTISEMENT
Dihadirkan di Mapolresta Bandung, HAP mengaku memesan jasa korban secara offline. Awalnya dia hanya ingin merampas mobil korban, tidak membunuhnya.
"Saya memutuskan bahwa dia adalah korban saya, ya, semalam itu sebelum berangkat. Karena saya tau dia menyewakan mobil jadi saya pesan mobil ke dia untuk saya jual mobilnya," kata dia pada Selasa (18/7).
Ketika itu, menurut HAP, dirinya berencana meracuni korban dengan menggunakan racun tikus. Akan tetapi, dikarenakan tak menemukan barang itu di perjalanan, akhirnya dia memutuskan meracuni korban dengan menggunakan potas atau racun ikan. Racun itu lalu dicampurkan ke kopi yang ditenggak korban.
"Soalnya kalau mau beli racun tikus itu tidak sempat karena gak ada warung di dekat situ," ucap dia.
ADVERTISEMENT
HAP tak menyangka racun itu justru mengakibatkan korban meninggal dunia. Rencana semula, HAP hendak mengantarkan korban ke Puskesmas usai diberi racun. Setelah mengantarkan korban ke Puskesmas, dia lalu pergi membawa mobil korban. Tapi ternyata korban malah meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Waktu itu korban masih hidup tangannya masih ada nadinya, tujuannya (dikasih) potas biar bikin nggak sadar aja. Nanti kalau sudah rencana saya korban saya antar ke Puskesmas baru mobilnya saya ambil," ujar dia.
Lebih lanjut, HAP mengaku perbuatan perampasan itu bukan baru pertama kali dilakukannya. Tiga tahun lalu, dia pernah melakukan hal serupa. Namun demikian, saat itu korbannya tak sampai meninggal dunia. Korban hanya diberi obat penenang.
"Pernah, tiga tahun lalu sekali waktu itu, dua kali sama sekarang. Waktu itu obat penenang," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Di lokasi yang sama, pelaku lainnya B yang merupakan penerima hasil curian mengaku panik ketika mengetahui mobil yang diterimanya itu adalah hasil curian. Dia lalu memilih membakar mobil itu untuk menghilangkan barang bukti.
"Karena saya pusing, mau laporan ke polisi pusing gitu, jadi saya ada kepikiran buat bakar. Pikiran lagi pusing gitu bahkan mobil saya yang dibeli itu hasil curian, jadi saya pusing pak mau lapor," kata dia.
Mencuri Mobil untuk Biaya Anak Kuliah
Sebelumnya, HAP mengaku nekat membunuh lalu menjual mobil milik korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang yang diperolehnya dari hasil penjualan mobil rencananya bakal digunakan untuk membayar kuliah anaknya.
"Tersangka ini (HAP) melakukan pembunuhan dengan tujuan menguasai mobil milik korban untuk dijual dan hasilnya untuk digunakan oleh tersangka untuk membayar kuliah anaknya, itu alasan tersangka," jelas Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pelaku HAP disangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana. Sementara itu, B disangkakan Pasal 460 dan Pasal 221 yang mengatur tentang menghalangi penyidikan dengan cara merusak atau menghilangkan barang bukti.
"Pelaku HAP ancaman paling berat yaitu 20 tahun penjara," tandas dia.