Pengakuan Bocah 'Gangster' Tawuran di Pesanggrahan: Gabut Aja, Diajak
·waktu baca 2 menit

Dua remaja pelaku tawuran di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengaku terlibat aksi kekerasan jalanan bukan karena ingin terlihat jagoan, melainkan karena merasa gabut (bosan) dan sedang tidak punya uang.
Pengakuan itu disampaikan remaja itu saat konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/7), yang dipimpin Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam.
Kedua pelaku yang sudah masuk kategori dewasa, yakni MZ dan AJ, awalnya tampak canggung saat diminta menjawab motivasi mereka bergabung dalam aksi tawuran.
“Kenapa mau ikutan?” tanya AKP Seala kepada keduanya.
“Ikut aja, Bu. Ngerasa keajak aja, Bu,” jawab salah satu pelaku.
“Bukan jadi jagoan?” tanya Seala lagi.
“Enggak ada, Bu. Gabut aja, diajak, Bu,” sambungnya.
Di pengakuan berikutnya, mereka mengaku tindakan itu bukan karena hobi, tapi karena kondisi mendesak.
“Mendesak, Bu. Nggak ada uang. Gabut aja, Bu,” kata mereka.
Pelaku lainnya, seorang remaja berusia 14 tahun berinisial MNA yang berperan sebagai admin akun Instagram @Biangkerok69JKT, mengaku sudah membuat akun itu sejak dua tahun lalu bersama teman-temannya di tongkrongan. Akun tersebut digunakan untuk komunikasi internal.
“Kenapa bikin akun itu?” tanya Kapolsek.
“Karena dari bocah, Bu,” jawab MNA.
“Dari kamu kecil gitu?” tanya Kapolsek
“Enggak, Bu. Dari anak-anak tongkrongan.” jawab MNA
“Biar keren?”tanya Kapolsek
“Enggak, Bu.” jawab MNA
“Terus kenapa?” Tanya Kapolsek lagi
“Bikin akun aja, Bu.” Jawab MNA
Saat ditanya apakah akun itu dipakai untuk janjian tawuran, MNA membantah. Namun, ia mengaku tawuran terjadi setelah ada pesan langsung dari akun lain yang menantang kelompoknya terlebih dahulu.
“Itu, Bu, berawal dari dia, Bu, yang nantang duluan,” ucap MNA.
“Dia duluan yang nantang? Di mana?” Tanya Kapolsek
“Palem, Bu,” jawabnya.
Kapolsek Pesanggrahan menjelaskan, para pelaku ditangkap usai tawuran yang terjadi pada Minggu (20/7) dini hari di Jalan Palem, Petukangan Utara, Pesanggrahan. Aksi tersebut ramai di media sosial karena direkam oleh warga dan para pelaku sendiri. Dari sembilan orang yang ditangkap, dua di antaranya sudah dewasa.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam dan stik golf. Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 358 KUHP tentang turut serta dalam perkelahian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Lalu Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait penyebaran konten yang menghasut, serta Pasal 78C junto Pasal 80 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
