Pengakuan Cassandra Angelie ke Polisi soal Alasan Terjun ke Bisnis Prostitusi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas kepolisian menunjukan barang Bukti Artis CA yang diduga Cassandra Angelie. Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian menunjukan barang Bukti Artis CA yang diduga Cassandra Angelie. Foto: Giovanni/kumparan

Artis sinetron Cassandra Angelie ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online. Dia ditangkap bersama 3 muncikari.

Cassandra Angelie ditangkap pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Kepada polisi, Cassandra Angelie saat diperiksa memberitahukan alasan dia terjun ke bisnis prostitusi.

“Kebutuhan ekonomi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (31/12).

Tarif sekali kencan Cassandra Rp 30 juta. Dia ikut dalam bisnis ini karena diajak 3 muncikari yang dia kenal.

Selain Casssandra Angelie, polisi juga telah menetapkan ketiga tersangka lainnya yakni Kelvi Krisnaldi (24), Reinaldi (25) dan Ulli Amriyadi (26) sebagai muncikari.

Cassandra Angelie tergabung ke dalam grup yang juga berisi sederet artis lainnya yang nantinya akan dipanggil oleh polisi untuk diberikan edukasi.

“Itu melalui proses panjang pertemanan dia dengan muncikari, ada yang bawa dia ke grup ini ya,” ungkapnya.

Cassandra Angelie. Foto: @cassangeliee

“Kemudian tentunya kepada public figure-public figure yang masuk dalam daftar list muncikari tesebut nanti kita akan lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi sehingga diharapkan mereka-mereka ini yang rata-rata usia masih muda agar tidak melakukan prostitusi online lagi, ini juga sebagai bentuk pencegahan Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Akibatnya dari kasus tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Keempat tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.