Pengakuan Cukong Penadah 15,9 Kg Emas Hasil Penambangan Ilegal

SFZ (57) cukong yang menjadi pemodal dan penampung emas ilegal di Sintang Kalimantan Barat buka suara. Dia mengakui menampung emas dari hasil penambangan ilegal karena harganya yang lebih murah dari harga pasar.
Emas dari penambang ilegal itu, kemudian dia olah dan dijual dengan harga pasar. Seperti disampaikan dalam siaran pers Polda Kalbar, Selasa (26/12), SFZ juga mengakui emas para pekerja penambang emas tanpa ijin (PETI) datang ke Toko emas BN miliknya.
Total sudah 15.9 kilogram emas dia beli dari penambang emas ilegal dalam waktu tiga minggu ini. Sedang dalam satu hari ia bisa memperoleh dari membeli kepada penambang 3 sampai 5 ons emas dan dalam 1 minggu ia bisa mengumpulkan sebanyak 5 kilogram emas.

Emas itu dibeli Rp. 480.000,- per gram. Emas tersebut kemudian dijual di pasar emas ilegal di Pontianak dengan kisaran harga jual mengikuti dari Channel Bloomberg (Harga Emas Internasional) seharga Rp. 495.000 /Gram dan setiap gram nya dirinya meraup keuntungan sebesar Rp. 15.000,-.
"Jika dikalikan keuntungan per Kilogramnya SFZ meraup keuntungan sebesar 15 juta rupiah,dan dari hasil Barang Bukti emas ilegal seberat 15.9 Kilogram yang diamankan Polres Sintang SFZ dapat meraup keuntungan sebesar Rp. 238.500.000,- dalam kurun waktu 3 minggu," terang Kapolres Sintang AKBP Sudarmin dalam keterangannya.
Sudarmin menegaskan, bahwa apapun bentuk kegiatan yang berbau ilegal pasti akan ditindak tegas dan tidak ada toleransi terhadap para pekerja ilegal.

"Kembali saya ingatkan, agar para pekerja ilegal segera menghentikan perbuatannya, karena bagaimanapun itu, akibat dari perbuatan ilegal tentunya akan merugikan negara dan masyarakat," tegas Sudarmin.
Akhir pekan lalu, tim gabungan dari Polsek dan Polres Sintang menggerebek transaksi emas ilegal. Ada 15,9 Kg emas disita dalam bentuk batangan dan koin.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani dengan tim gabungan Sat Reskrim Polres Sintang beserta anggota Polsek Sintang kota dilaksanakan pada Sabtu (23/12/17) siang hari di Toko Emas BN, Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Tersangka kepemilikan Emas batangan tersebut akan dikenakan Pasal 161 UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
