Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengakuan FWB Usai Posting Video Mesum Berbaju Adat Bali: Siap-siap Viral
22 September 2022 16:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasubit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, DNL mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp kepada MMD setelah memposting video mesum itu ke akun twitternya @Angel69DNL. DNL memposting pada Sabtu (10/9) pukul 01.00 WITA.
Isi pesan singkat tersebut adalah meminta kesiapan MMD untuk viral di media sosial. MMD membalas pesan DNL dengan santai. DNL berencana menghapus video tersebut di Twitter dan di ponselnya setelah mendapatkan likes 1.000.
"Pada pukul 03.00 WITA DNL mengirimkan pesan melalui akun WA kepada MMD memberitahukan untuk siap-siap viral dan yang bersangkutan menyampaikan tidak apa-apa," kata Nanang.
Nanang menuturkan, video tersebut juga dibagikan oleh MMD di akun Twitter @matamatamade. MMD memposting video tersebut dengan watermark siluet topeng dan siluet perempuan bersayap. Video juga menyertakan akun Twitter DNL.
ADVERTISEMENT
"Kami lakukan konfrontir dan mengakui (bahwa mereka adalah pelaku mesum di mobil) sehingga tidak bisa mengelak lagi, dibuktikan juga dengan jam tangan, mobil, pakaian, dan warna pakaian. Dan kedua pelaku mengakui bahwa itu adalah mereka berdua. Dan yang membuat dan yang memviralkan dan menghapus," ujar Nanang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut, kedua pelaku murni merekam video mesum untuk senang-senang, tidak untuk diperjualbelikan.
"Tidak diperjualbelikan, hanya di-share di grup Twitter. Hanya satu video satu ini," ucapnya.
Kasus ini bermula pada saat video mesum kedua pelaku viral di media sosial, Senin (12/9) lalu. Polisi lalu melakukan patroli siber dan berhasil menangkap pelaku MMD di rumahnya yang berada di Kota Denpasar, sedangkan DNL diamankan di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (17/9) sekitar pukul 05.10 WIB.
ADVERTISEMENT
Mereka mengaku merekam adegan seksual itu setelah pulang melukat dari Pura Tirta Empul, Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Kamis (1/9). Mereka mengunggah rekaman video seksual tersebut pada Sabtu (10/9). Mereka berbuat mesum dan membagikan video tersebut atas kesepakatan bersama.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit ponsel milik kedua pelaku, dua set pakaian adat bali untuk perempuan dan laki-laki, dua akun twitter milik pelaku, dan satu unit mobil yang digunakan sebagai tempat mesum.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam dihukum maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT