Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengakuan Guru Agama di Cilacap Cabuli 15 Siswi SD: Hanya Main-Main, Bukan Hobi
9 Desember 2021 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pria yang sudah berkeluarga itu mengatakan, perbuatan cabulnya kepada siswi-siswinya hanya sebatas main-main.
"Saya sebatas main-main saja. Bukan hobi. Saya hanya tertarik ajalah," ucap MAYH kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Kamis (9/12).
MAYH mengungkapkan tidak mengancam atau mengiming-imingi sesuatu kepada korban-korbannya saat melakukan perbuatan bejatnya.
"Saya sangat menyesal. Tidak dijanjikan apa pun. Tidak ada ancaman. Saya mohon kepada korban semoga mereka sehat terus di sana," ungkapnya.
Namun, hal berbeda diungkapkan polisi. Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan nilai agama yang bagus.
"Diiming-imingi dapat nilai agama yang bagus. Iming-imingnya nilai. Rata-rata kelas 4 dan kelas 5, umur 8 hingga 10 tahun. Satu korban bisa kena 5 kali," jelas Rifeld.
ADVERTISEMENT
Kasus pencabulan guru agama ini berhasil terungkap setelah ada salah satu orang tua murid melaporkan kejadian ini kepada polisi. MAYH yang merupakan guru PNS itu diketahui telah melancarkan aksinya sejak September 2021. Korbannya terdiri dari 15 siswa SD dengan rentang umur 8 hingga 10 tahun.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Guru cabul itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini