Pengakuan Guru Silat SMP di Pandeglang Usai Perkosa 2 Murid: Baru Satu Kali

31 Desember 2021 18:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ANS (48) guru pencak silat SMP di Pandeglang yang perkosa dua muridnya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
ANS (48) guru pencak silat SMP di Pandeglang yang perkosa dua muridnya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang guru pencak silat di sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang, Banten, bernama Ansori alias ANS (48) ditangkap polisi usai dilaporkan memperkosa dua murid perempuannya. Dua murid perempuan yang diperkosa Ansori masih berusia 13 tahun.
ADVERTISEMENT
Kepada awak media, Ansori mengakui telah memperkosa dua murid perempuannya itu. Dia mengaku baru satu kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut.
"Baru satu kali (memperkosa) ada dua (korban). Saya pelatih silat di SMP tersebut," kata Ansori, Jumat (31/12). Ansori mengaku terbuai nafsu.
Siasat Ansori dalam melancarkan aksinya mengiming-imingi korban akan diberi ilmu tenaga dalam sebelum mengikuti perlombaan pencak silat di salah satu kejuaraan di Kabupaten Pandeglang pada pertengahan Desember 2021 kemarin.
Ansori menyebut, sebelum melakukan perlombaan, murid silat diarahkan untuk ziarah kubur di wilayah Kecamatan Saketi dengan niat supaya menang dalam perlombaan. Dia tak menyebut di makam siapa ziarah kubur itu.
"Karena kebiasaan kami kalau mau pertandingan itu selalu melakukan ritual (ziarah) supaya menang," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah selesai ziarah, pelaku membawa salah satu korban ke sebuah gua yang lokasinya tidak jauh dari tempat ziarah. Di tempat tersebut, pelaku memperkosa korban. Sementara korban lainnya diperkosa di rumah neneknya yang saat itu dalam keadaan sepi.
"Melakukan (pemerkosaan) di tempat jauh dari makam," ujar dia.
Akibat perbuatanya, pelaku yang sudah memiliki anak dan istri ini terancam hukuman 15 tahun penjara. Sesuai pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.