Pengakuan Kakak Ipar Tabur Racun: Dendam Istri Dibonceng hingga Diancam Dibunuh

3 November 2021 13:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakak ipar penuang racun di Klaten, Sarbini (43), ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kakak ipar penuang racun di Klaten, Sarbini (43), ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Sarbini (43) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Hani Dwi Susanti (30), warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Sarbini ini merupakan kakak ipar Hani. Dia juga merupakan kakak kandung suami Hani, Sigit Nugroho (39).
Di Polres Klaten, Sarbini mengaku sengaja menaburkan 4 butir racun potasium sianida untuk ikan yang dia beli dari salah satu toko peternakan itu untuk membunuh adiknya, Sigit.
Sarbini masuk diam-diam ke rumah adiknya itu saat penghuninya sedang ke Wonogiri pada Minggu (31/10). Di dalam rumah adiknya itu, dia kemudian menggerus 4 butir racun ikan itu dengan sandal jepitnya hingga halus. Kemudian dia taburkan ke air mineral yang ada di kulkas dan di es di freezer kulkas.
"Saya menyesal yang meninggal dia (Hani). Karena target saya adalah Sigit," kata Sarbini, Rabu (3/11). Sarbini dihadirkan dalam jumpa pers dengan mengenakan baju tahanan oranye.
ADVERTISEMENT
Sarbini yang bekerja sebagai buruh serabutan ini mengungkapkan alasan berniat membunuh Sigit dengan racun ikan karena tidak terima istrinya, saat belum cerai, ketahuan dibonceng oleh Sigit.
Sarbini kini sudah bercerai dengan istrinya itu 4 bulan lalu.
Lebih lanjut, Sarbini juga mengatakan selain karena kesal mantan istrinya pernah dibonceng, dia juga merasa mendapat ancaman hendak dibunuh Sigit.
Sarbini menuturkan, pada Kamis (18/10), dia sempat cekcok dengan adiknya itu. Saat cekcok itu, Sigit melontarkan kalimat ancaman membunuh Sarbini.
"Saya diancam akan dibunuh dia (Sigit). Akhirnya, saya niat membunuh Sigit duluan," katanya.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini Sarbini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
ADVERTISEMENT
"Motif pembunuhan karena dendam. Muncul niat menghabisi Sigit pada Jumat dengan membeli racun potas sebanyak 4 butir seharga Rp 15.000," kata Eko.