Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ia juga terpaksa bertahan dengan mengonsumsi makanan kedaluwarsa diselingi minum air laut hasil sulingan. Kerap RF menerima kekerasan dari kapten kapal yang bakal mengadu ke agen perusahaan kalau-kalau RF melawan.
"Setiap 6 jam, kami makan, cuma dikasih waktu 15 menit. Di atas kapal, kami diperlakukan seperti bukan manusia, diberi makan, tapi makanannya sudah expired. Ada ayam di freezer, makanan ikan yang buat kita memancing, itu pun expired. Minumnya juga itu bau besi," kata RF dalam Webinar kerja sama kumparan, IOJI dan BP2MI bertajuk Pencarian Keadilan Korban Perdagangan Orang ABK di Kapal Ikan Asing, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
"Sampai-sampai dada seperti sesak karena minum itu, anak-anak juga merasakan, tapi yang imun kurang, ya, pada jatuh sakit," tuturnya.
Kerja paksa dan penganiayaan ini berujung korban jiwa. Terdapat 3 ABK WNI terserang penyakit misterius yang membuat seluruh tubuhnya membengkak. Paru-paru mereka rusak.
Bahkan ketiga jenazah dilarung di perairan Korea tanpa perizinan ABK WNI lainnya. Kegiatan pelarungan inilah yang berujung viral di media sosial hingga disorot dunia.
Saat ini, 14 WNI ABK telah berhasil dipulangkan, termasuk RF.
Berikut pengakuan lengkap RF dalam Webinar bersama kumparan:
Dari mana Anda tahu lowongan ABK WNI kapal ikan asing?
Saya tahu lowongan sudah lama, saat melamar dulu melengkapi dokumen pendukung, KTP, akte, SKCK, ijazah SMP, itu syarat untuk pembuatan paspor dan buku pelaut. Tahun 2013, saya diberi pelatihan mental, pelatihan laut, dan alat tangkap yang baik, diberikan tempat tidur di sana (mess agen perusahaan).
ADVERTISEMENT
Berapa lama?
Sampai ada pemberangkatan kapal, tidak pasti. Jadi pada saat ABK yang mendapat tanggal keberangkatan, wajib menandatangani surat perjanjian perjalanan laut, asuransi, dan sanksi-sanksi yang memberatkan ABK jika tidak patuh, melawan nakhoda, dan akibatnya mendapat sanksi broken contract.
Saya awalnya tandatangan, karena awam, jadi belum tahu.
Mengapa mau menandatangani kontrak? Bukannya isinya terlalu berat?
Pertama, sudah telanjur jalan, berkas sudah proses, jadi kalau berhenti, ada sanksi selama kita pelatihan atau dokumen yang kita urus, dan nanggung. Di darat pun kurang [penghasilan], di laut enak, uang bisa disimpan.
Saat berangkat, melaut, apa saja aktivitasnya?
Kami ditempatkan di Kapal Loxing 629, ada 2 kelompok, kelompok setting, untuk melempar umpan, dan kelompok calling, untuk menarik ikan hasil tangkap.
ADVERTISEMENT
Kelompok setting itu bekerja pagi sampai pukul 10 siang. Anak calling akan dibangunkan, dikasih makan. Pukul 10 itu, setengah tim calling istirahat. Anak calling lanjut sampai selesai pukul 4 pagi.
Pekerjaan dimulai pukul 10 pagi sampai 4 pagi (keesokan hari), setiap 6 jam, kami makan dikasih waktu 15 menit, jadi waktu di atas kapal, kami diperlakukan seperti bukan manusia.
Kami diberi makan makanan expired, makanan ikan, ayam di freezer, ikan lama yang ada di freezer, minum air laut disuling, setiap bangun tidur dada rasanya sesak.
Kalau mereka makanannya enak, sayurannya enak, minumannya kemasan, stok di freezer banyak banget, kami enggak pernah dikasih. Sekalipun dikasih untuk ABK yang sakit, saat kerja. Wakil mandor semena-mena kepada adik-adik saya yang baru bisa kerja.
ADVERTISEMENT
Dia main tangan, mukul. Kami takut, karena kalau kami melawan, ada sanksi kontrak kerja, kami ingin membawa hasil, bukan bawa musibah.
Alami kerja paksa ini berapa lama?
Setiap hari.
Pelayarannya?
Itu kami tidak pernah bersandar, sekalipun bersandar karena ada tiga ABK yang meninggal. Dan, kontrak kami 2 tahun.
Apakah di dalam dokumen dikatakan akan melaut 2 tahun tak ada kejelasan sandarnya kapan?
Tidak ada, cuma kontrak 2 tahun sama rincian gaji, potongan gaji, jaminan kantor dan lain-lain.
Ada berapa ABK WNI di kapal itu?
Awalnya 22 orang, sebulan setelah saya sampai, itu [ada yang] dipindahin ke Long Xing 630, itu saya enggak tahu, sisa 20 dan tanggal 22 september kami kehilangan saudara kami yang dilarung, kami minta pulang, karena penyakit dia tidak jelas, bengkak badannya, gitu.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 26 atau 27, kapal memang mau bersandar, ada 3 orang, Karman, dan 2 orang lainnya, Al Fatah dan Yuda, dipindah ke Long Xing 802 untuk pergi bersandar, sisanya masih di laut Long Xing 629. Malamnya, Al Fatah meninggal, yang 2 orang lain selamat sampai rumah.
Tanggal 30, kami kehilangan teman, itu mau bersandar ke Korea, karena kami sering demo. Kami takut sanksi dan kami nekat daripada harus kehilangan demi uang enggak seberapa.
Adakah sanksi terparah?
Kalau misalnya saya lawan kapten, kapten ngadu ke agensi, dan sudah tandatangan ke agensi kalau saya enggak nurut [akan disanksi], jadi mau enggak mau nurut lah, setelah ada kejadian meninggal, kami berontak
ADVERTISEMENT
Adakan ancaman lainnya?
Kalau kami balas mukul, takut dipenjara di negara terdekat lah, selain itu, ya, takut broken contract.
Apa bahasa sehari-hari yang mereka gunakan?
Mereka memakai bahasa China (Mandarin), si kapten bisa bahasa Indonesia. Ya, kayak bahasa istilah kapal.
Tentang penyakit teman RF, apakah juga terjadi ke ABK lainnya?
Iya, satu gejala, kayak alharhum Sepri, dia badannya awalnya biasa, seminggu kemudian, bobot dia badannya beda, nambah gemuk, tapi kulitnya lembek. Di sana enggak ada RS, ya, saya engga tahu.
Dia tiba-tiba mengeluh sesak napas, setelah sesak napas, dia ngadu enggak bisa jalan, makan harus dibawain, ke toilet harus dibopong, dan itu seminggu kemudian, dia meninggal.
ADVERTISEMENT
Kalau ada penyakit, kami mengadu ke kapten, yang dikasih kapten cuma suntik infus, dan obat expired, itu-itu saja, sih, obatnya.
Sempat berpikir melapor ke KBRI? Kalau bersandar?
Sempat. Setelah almarhum Sepri meninggal, saya demo ke atas, protes jenazah jangan dilarung, mending dibawa ke daratan terdekat. Sepri dibikinin peti dan dimasukkan freezer, itu lebih mulia, tapi kapten berkukuh dilarung saja. Kata kapten, ABK China kalau meninggal pun dibuang.
Saya juga minta telepon orang dan enggak diizinin sama sekali. Kami mau komunikasi dilarang-larang, kami mati kutu.
Sebagai korban TPPO, apakah ada saran agar kejadian tidak terulang kepada para ABK lainnya?
Harapannya, ada kepastian hukum, tentang tata kelola, perkembangan dan perlindungan hukum ABK. Jam kerja dipastikan, harus sosialisasi masyarakat awam cara melamar jadi ABK luar negeri.
ADVERTISEMENT
Selama mengikuti sidang TPPO, kami bingung, kami mengalami kendala ekonomi, berkas pendukung ditahan di Bareskrim, lalu gimana kami melamar kerja? Mohon kami diperhatikan. Ini sidang lama, sudah dari 8 Mei. Kami enggak bisa kerja.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini: