Pengakuan Mahasiswi Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru: Saya Mabuk, Gak Sadar

4 Agustus 2024 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marisa Putri (21) mahasiswi mabuk dan positif narkoba yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas dihadirkan saat konferensi pers di Polres Pekanbaru, Minggu (4/8/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Marisa Putri (21) mahasiswi mabuk dan positif narkoba yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas dihadirkan saat konferensi pers di Polres Pekanbaru, Minggu (4/8/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Marisa Putri (21) seorang mahasiswi di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti (46) hingga tewas pada Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB.
ADVERTISEMENT
Saat itu Marissa baru pulang dari club dan dalam kondisi pengaruh alkohol dan narkoba. Sehingga dia mengaku tidak sadar sudah menabrak seseorang.
"Saya nggak sadar nabrak seseorang, sedang dalam pengaruh alkohol," kata Marisa saat dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Minggu (4//8).
Marisa mengaku menyesal. Dia meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat terhadap korban dan keluarga korban yang ditinggalkan. Saya sama sekali dalam keadaan tidak sadar, dan tidak sengaja menabrak korban, dan sangat menyesali sekali atas kelalaian saya," ucapnya.
Marisa Putri (21) mahasiswi mabuk dan positif narkoba yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas dihadirkan saat konferensi pers di Polres Pekanbaru, Minggu (4/8/2024). Foto: kumparan
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria mengatakan hasil tes urine di RS Bhayangkara Polda Riau, Marisa positif amfetamin dan metafetamin.
ADVERTISEMENT
"Pengakuannya hanya menggunakan diduga ekstasi, yang ia pakai saat bersama temannya," kata Bagus.
Ekstasi itu didapat Marisa dari temannya. Saat itu polisi tengah memburu keduanya berinisial T dan O.
"Kedua temannya yang memberikan narkoba, sekarang sudah kita kejar ke tempat tinggalnya, tapi sepertinya sudah kabur sejak dapat informasi laka lantas tersebut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.