Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pengakuan Ojol yang Ikut Mengeroyok Penganiaya Rekannya di SPBU Semarang
27 September 2022 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian menetapkan 4 sopir ojol sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Kukuh Panggayo Utomo (32) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap sopir ojol bernama Hasto Priyo Wasono (54), driver ojol di SPBU di Semarang.
ADVERTISEMENT
Dalam konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, salah satu tersangka bernama Zaini Dahlan (41) dihadirkan. Dia mengaku nekat melakukan kekerasan untuk membela rekannya Hasto Priyo (54), rekan satu profesinya yang dianiaya korban hingga babak belur oleh Kukuh.
Zaini merasa tak tega lantaran Hasto yang lebih tua darinya dipukuli korban karena alasan sepele.
"Ya saya gak tega kalau ibaratkan bapak saya dianiaya seperti itu," kata Zaini dalam jumpa pers di Mapolres Semarang, Selasa (27/9).
Ia mengaku menendang korban 1 kali saat ia sudah tergeletak di jalanan. Ia juga tak menyangka korban akhirnya tewas.
"Saya hanya nendang 1 kali. Hanya 1 kali saja," jelas dia.
Sementara itu, Harlan pelaku pengeroyokan lainnya mengaku ikut menendang korban karena ia mengira Kukuh merupakan begal yang ditangkap warga saat beraksi.
ADVERTISEMENT
"Saya mantan ojol. Saya kan itu pas lewat karena rumah dekat situ jadi lewat disitu (Jalan Nogososro). Terus ada kerumunan itu katanya ada begal di depan Superindo Tlogosari. Lalu saya lewat ada yang minta tolong terus saya ke sana ketemu sama yang bersangkutan (Kukuh) terus saya terpantik ikut mukul," ucapnya.
Mantan ojol tersebut, awalnya tidak ada niat untuk ikut menghakimi pelaku. Namun, ketika di lokasi ia akhirnya ikut terpancing emosinya.
"Itu di depan Klinik sudah ramai terus saya lihat di situ. Lalu saya terpacu ikut mukul tapi sebenarnya tidak ikut untuk menghakimi juga sebenarnya," imbuh Harlan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harlan, Zaini dan dua pelaku lain dijerat 170 KUHPidana Tentang melakukan kekerasan bersama. Mereka terancam pidana 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT