Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Pengakuan Pembacok Mahasiswa Udinus hingga Tewas: Mabuk Ciu, Kabur ke Subang
19 September 2024 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap enam tersangka pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21 tahun).
ADVERTISEMENT
Ada tiga orang tersangka utama, yakni Bagas Rizky (21) warga Semarang Barat, Rico Sandoba (23) warga Semarang Utara, dan Raden Ricky (20) warga Semarang Barat. Ketiga anggota geng All Star itu secara membabi buta membacok korban hingga tewas.
Sedangkan tiga lainnya adalah Roni Hasyim (22) warga Semarang Selatan, Bagus Ardhi (22) warga Candisari, dan Ifan Bintang (17) warga Gunungpati.
Enam tersangka itu dihadirkan saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9).
Bagas mengaku membacok korban sebanyak tiga kali. "Saya bacok korban tiga kali, di pinggang dan punggung," ucap Bagas.
Tersangka lainnya, Rico, menyebut ia awalnya mengira korban merupakan anggota geng lain yang janjian untuk tawuran. Rico merupakan orang pertama yang membacok korban.
ADVERTISEMENT
"Saya bacok karena dia nabrak saya. Saya lari terus ngejar geng Witchsel019. Saya balik lagi, Rizky sama Bagas membacoki korban," ungkap Rico.
Korban sebenarnya sudah meminta ampun kepada para tersangka, namun tersangka yang sedang dalam kondisi mabuk tidak peduli.
"Saya mabuk ciu sama Ricky. Abis minum," kata Bagas.
Kabur ke Subang
Setelah membacok korban, Bagas sempat melarikan diri ke Subang, Jawa Barat.
"Kabur ke Subang karena takut sama polisi," jawab Bagas saat ditanya mengapa ia kabur setelah membunuh korban.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, para tersangka itu berasal dari geng All Star dan Witchsel019.
Mereka saling tantang di medsos, lalu sepakat bertemu di Jalan Kelud Raya, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, untuk tawuran.
ADVERTISEMENT
"Dua kelompok ini membawa sajam jenis celurit dan corbek," jelas Irwan.
Namun, saat itu korban sedang melintas di lokasi dan ikut disasar oleh mereka.
Atas kejahatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun pidana penjara. Jadi korban ini salah sasaran," kata Irwan.