Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Jaktim: Korban Tak Nikahi Istri Saya

9 Januari 2024 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan pedagang semangka di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan pedagang semangka di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap Dede Jaya (28), pelaku pembunuhan Utomo (33), seorang pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuannya, Dede mengaku sakit hati lantaran mendapati istrinya selingkuh dengan Utomo. Hal tersebut diketahuinya pada awal Oktober 2023 lalu.
"(Tahu istri selingkuh) dari handphone istri. Dari chattan, dari perkataan," kata Dede saat dihadirkan dalam jumpa pers, Selasa (9/1).
Usai mendapati hal tersebut, Dede kemudian menggelar musyawarah keluarga. Di sana, istrinya mengakui bahwa menjalin hubungan dengan Utomo.
"Dirembukin ke keluarga saya, akhirnya dia mengakui gitu," ucapnya.
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan pedagang semangka di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dari hasil musyawarah tersebut, Dede merelakan istrinya agar bisa menikah dengan Utomo. Namun, Utomo malah menganggap remeh. Hal tersebut lah yang membuat Dede naik pitam hingga membunuh korban.
"Ya sesuai janjinya dia gitu, kalau dia tuh siap buat nikahi. Mau nikahi istri saya. Tapi akhirnya pas k esini-sininya, (Utomo bilang) 'kalau gua gak mau tanggung jawab, lu mau apa'," beber dia.
ADVERTISEMENT
Pelaku Serang Korban
Pedagang semangka tewas usai disiram air keras dan dibacok di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
Pada Minggu (8/1) sekitar pukul 00.10 WIB akhirnya Dede mendatangi Utomo di kios tempatnya berdagang.
Di sana, dia langsung menyiramkan air keras kepada korban. Tak berhenti di situ, pelaku lalu juga memukuli korban. Dede bahkan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan membacok korban beberapa kali.
Setelah melakukan aksinya, Dede kemudian melarikan diri. Hingga akhirnya, dia ditangkap polisi di Pamulang, Tangerang Selatan pada Senin (8/1) sekitar pukul 04.00 WIB.
Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.