Pengakuan Penodong Pedang ke Polisi di Kopo Bandung: Mabuk, Sadar di Penjara
·waktu baca 1 menit

Polresta Bandung menangkap 2 pelaku yang menodong pedang ke anggota Polsek Margahayu, Aiptu Deni Suharlan di Taman Kopo Indah I, Kab. Bandung, Rabu (24/5). Keduanya bernama Ujang Indrawan (38) dan Dadang Suryana (50).
Saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, kedua pelaku dihadirkan. Dia mengatakan, saat insiden itu sedang dalam pengaruh miras.
"Saya lagi dalam keadaan tidak sadar. Mabuk," kata Dadang, Kamis (22/6).
Dadang juga mengaku aksinya itu dilakukan karena emosi karena hampir terjatuh saat dikejar polisi tersebut. Dia dikejar karena mengancam warga sekitar.
"Sadar-sadar saya sudah ada di dalam (penjara)" ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menyebut, samurai tersebut baru saja dibeli oleh pelaku.
"Senjata itu baru saja dibeli dan kemudian karena dalam keadaan tidak sadar pengaruh minuman keras, akhirnya diacungkan di jalan untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai serta menyalahgunakan senjata tajam tanpa hak dan diancam pidana kurungan hingga 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 212 KUHP yang mengatur tentang tindakan melawan petugas atau pejabat.
