Pengakuan Peretas Ponsel Kapolda Jawa Tengah yang Raup 1,5 M Sebulan Terakhir

8 Agustus 2023 12:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sindikat peretasan ponsel modus pengiriman file APK saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jateng, Selasa (8/8/2023). Foto: Dok. Humas Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Sindikat peretasan ponsel modus pengiriman file APK saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jateng, Selasa (8/8/2023). Foto: Dok. Humas Polda Jateng
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Tengah menghadirkan W (42 tahun), RJ (22), ayah dan anak yang meretas ponsel milik Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
Pelaku RJ mengaku belajar membuat file APK (android application package) dari temannya. Dia lalu mengembangkannya dengan membuat berbagai jenis penipuan mulai modus kirim undangan hingga informasi bank.
"Saya diajari teman, saya punya teman yang bisa itu," kata RJ di Polda Jateng.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan pelaku belajar meretas ponsel secara otodidak. Pelaku tidak memiliki pendidikan tinggi apalagi sarjana teknologi. Mereka membeli aplikasi APK dan mempelajarinya sendiri.
"Tingkat pendidikan tidak tinggi, tapi kami duga mereka punya kemampuan dari belajar otodidak," kata Subagio.
Junpa pers kasus peretasan ponsel Kapolda Jateng, Selasa (8/8/2023). Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut, Subagio menyebut, selama beroperasi sindikat ini berhasil meretas 48 ponsel dengan kerugian hingga miliaran rupiah. Para korban ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Jadi sejak dia gunakan APK ini sudah 100-an lebih APK dikirim ke para korban. Dari yang menerima APK ada 48 yang handphone yang berhasil diretas dan dikuasai oleh para pelaku. Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisis, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir, dari pengakuan, Rp 1,5 miliar," rincinya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis:
1. Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
ADVERTISEMENT
2. Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85 Undang – Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun penjara dan denda Rp 1-5 miliar
3. Pasal 67 ayat (1) dan (3) jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.