Pengakuan Siswi Telanjang di Mobil Dinas DPRD Jambi yang Digerebek Saat Pacaran

15 Februari 2023 10:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
Mobil dinas DPRD Jambi yang digunakan berpacaran. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil dinas DPRD Jambi yang digunakan berpacaran. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Siswi SMA berusia 16 tahun, yang telanjang di mobil dinas DPRD jambi, diperiksa polisi selama dua hari pada Rabu dan Kamis (9/2).
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, siswi itu mengakui sedang berpacaran—yang kebablasan—dengan siswa SMA berinisial MSA (17), pengemudi mobil itu.
Saat panik, MSA tancap gas hingga mobil itu menabrak empat kali: Menabrak trotoar lalu pohon, melaju lagi lalu menabrak tiang reklame dan mobil Toyota Calya.
"Ban depan kanan sudah pecah tapi mobil terus dipacu. Di depan RS Siloam, mobil lepas kendali dan menabrak tiang reklame," ujar Aulia.
Mobil dinas DPRD Jambi kecelakaan, di dalamnya terdapat 2 pelajar SMA, laki-laki dan perempuan. Yang perempuan dalam kondisi telanjang. Foto: Dok. Istimewa

Pacar Siswi Jadi Tersangka

Nah, lantaran kecelakaan tersebut melukai sang siswi bahkan hingga kakinya terluka, polisi menetapkan MSA jadi tersangka.
Meski berstatus tersangka, MSA tidak ditahan polisi karena masih di bawah umur. MSA pun belum memiliki SIM (surat izin mengemudi).
MSA masih bisa melanjutkan sekolah. Namun, ia dalam masa wajib lapor.
ADVERTISEMENT
"Dalam waktu dekat kita akan melengkapi SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) atau melengkapi berkas dengan mengoordinasi pihak Bapas," ujar Aulia.

Ortu MSA Mundur dari Jabatan

Terkait kasus tersebut, ibu dari MSA yakni Kadarisna mundur dari jabatannya selaku Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Jambi.
Kadarisna. Dok: DPRD Jambi.
Mobil dinas tersebut adalah Toyota Camry berpelat nomor BH 1842 Z yang sebenarnya milik pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 dan sedang dilelang tapi malah digunakan Kadarisna.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, mengatakan sudah menyampaikan rencana penonaktifan tersebut pada Gubernur Jambi selaku pihak yang berhak menentukan plt jabatan tersebut.
"Yang berhak menunjuk plt itu adalah Gubernur Jambi karena yang bersangkutan staf setwan, ASN," ujar Edi.
ADVERTISEMENT