Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengakuan Tersangka Jual-Beli Anjing di Solo Raya: Sebulan Kirim 400 Ekor
10 Januari 2024 14:29 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polrestabes Semarang menggagalkan pengirim ratusan anjing ke wilayah Solo Raya. Tersangka utama, Donal Harianto (43), mengaku telah berbisnis jual-beli anjing ini selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Dinal dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang. Setiap bulannya Donal mengirim 300 hingga 400 ekor anjing ke Solo Raya. Anjing-anjing itu didapatkan dari wilayah Jawa Barat.
"Saya sudah mungkin 10 tahun. Kalau per bulan sekitar 300-400 ekor, sebulan kirim 2 kali. Pasokan anjing dari daerah Jawa Barat mulai dari Subang, Tasikmalaya, Garut dan Sumedang. Kalau di sana yang cari orang sana, dia biasanya keliling kampung beli dari petani nggak mungkin nyuri sebanyak ini," ujar Donal, Rabu (10/1/2023).
Untuk Dimakan
Donal mengaku para pelanggannya membeli anjing untuk dikonsumsi atau dimakan. Selain itu, ada pula anjing yang dibeli untuk berburu.
"Kalau di sini saya jual hidup, ya ada yang buat diseleksi buru biawak, mungkin ada yang diseleksi buat cari tikus di sawah dan ada juga untuk dikonsumsi tapi saya juga kurang tau karena saya jualnya hidup. Pelanggan saya banyak juga sekitar 20-an," sebut dia.
ADVERTISEMENT
Ia berdalih tidak pernah mengetahui adanya larangan jual beli anjing apalagi secara ilegal. Ia mengaku sudah mengurus surat jalan ke Polsek dan UPTD setempat.
"Kita nggak tahu ada larangan. Kan sudah berusaha cari dokumen resmi. Sampai di Subang sudah biasa sama petugas. UPTD Rp 550 ribu. Polsek kadang Rp 300 ribu. Cuma (keterangan) membawa hewan dan bukan hasil kejahatan," ujar Donal.
Dokumen Surat Jalan dari Polisi
Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, selain Donal ada 4 tersangka lain Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) dan Ervan Yulianto (29). Mereka merupakan warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
"Dalam kasus tersangka utama bernama Donald, kemudian ada 4 tersangka lainnya yang berperan sebagai driver truk, ada yang menjaga bak truk, dan kuli bongkar muat anjing," terang Wiwit.
ADVERTISEMENT
Terkait dokumen surat jalan yang mengaku dikantongi oleh para tersangka dari kepolisian dan UPTD, Wiwit menegaskan dokumen itu palsu. Polisi akan mengejar oknum pembuat surat itu.
"Dari pengakuan Polsek, Polres maupun dinas sudah upload di akun resmi mereka bahwa katakan surat itu palsu, tidak sesuai format. Dari pengakuan tersangka, jadi oknum itu memalsukan surat. Dari pemeriksaan beberapa mengandung penyakit. Ini melanggar dan dikenakan ke pelaku. Akan dikenakan ke pelaku yang memalsukan surat tersebut yang mungkin dianggap palsu," tegas Wiwit.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Mereka juga terancam akan dijerat, Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Terduga tersangka mungkin akan dijerat Undang-undang 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dalam pasal 89 dilarang membawa atau memindahkan hewan dari satu wilayah ke wilayah lain dengan ancaman 5 tahun," kata Wiwit.
Untuk diketahui, polisi menggagalkan pengiriman ratusan anjing di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang pada Sabtu (6/1) malam. Ratusan anjing itu diduga akan dikirim dari Kabupaten Subang, Jawa Barat ke wilayah Solo Raya.
Live Update