Pengakuan Ustaz Adam Soal Babi Ngepet di Depok: Itu Rekayasa Saya Sendiri

29 April 2021 14:21 WIB
Ustaz Adam Ibrahim, penyebar kebohongan babi ngepet di Depok, ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Adam Ibrahim, penyebar kebohongan babi ngepet di Depok, ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kemunculan hewan yang dipercaya sebagai babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, ternyata hoaks. Pembuat narasi itu merupakan ustaz Adam Ibrahim (44), yang merupakan warga setempat.
ADVERTISEMENT
Ia mengakui membuat cerita fiktif itu di depan wartawan usai diamankan polisi, Kamis (29/4). Motif membuat hoaks itu adalah untuk menyelesaikan isu soal banyaknya warga yang kehilangan uang.
"Itu adalah berita hoaks yang kami rekayasa dengan sebab yaitu laporan-laporan (banyak uang warga) yang hilang sehingga tertimbulah di hati dan pikiran saya dan kita semuanya," ujar Adam, Kamis (29/4).
Adam menambahkan, narasi itu untuk menyelesaikan permasaalhan yang ada. Akan tetapi, akhirnya hal itu membuat heboh masyarakat.
"Pada ujungnya semua  berjalan dalam keadaan yang salah atau fatal. Saya akui itu adalah kesalahan yang sangat fatal dan sekali lagi atas kejadian ini saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," tambahnya.
Diduga babi ngepet ditangkap warga Bedahan, Sawangan, Depok. Selasa (27/4). Foto: Dok. Istimewa
Ia menambahkan, babi itu dibeli secara online seharga Rp 900 ribu. Hewan tersebut kemudian dilepas dari depan rumahnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan Adam sengaja menyebarkan hoaks babi ngepet dengan berpura-pura kehilangan duit.
Sebagai orang yang cukup dihargai di lingkungannya, otomatis apa yang dikatakan Adam dipercaya oleh masyarakat.
“Kalau ada kalung tasbih dan ikatan kepala di babi ngepet, saya sampaikan itu bohong. Tersangkanya baru satu yaitu AI (Adam Ibrahim) menjadi otak kebohongan (hoaks) isu babi ngepet," ujar Imran di kantornya, Kamis (29/4).
Adam saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adam dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.