Pengakuan Veronica Jennifer yang Digugat Wamendagri soal Nama di Akta Bayi

10 Mei 2023 17:43 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Veronica Jennifer mengaku heran karena digugat Wamendagri John Wempi Wetipo mengenai nama yang tertera di akta bayinya. Nama Wempi ada di akta bayi Veronica.
ADVERTISEMENT
Namun, kata Veronica, dia tak sembarangan menaruh nama Wempi di akta tersebut. Dia mengeklaim pernah menjalin hubungan dengan Wempi.
"Mungkin di sini saya mau klarifikasi ya, atas beredarnya saya dengan John Wempi ini. Kan orang-orang bertanya, publik, lah, bertanya-tanya ini sebenarnya apa sih permasalahannya, begitu," kata Jennifer kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
"Jadi permasalahannya, memang benar adanya saya hubungan dengan Pak John Wempi sehingga saya melahirkan seorang putra itu di tahun 2015," tambahnya.
Sehingga Veronica menyayangkan tindakan Wempi yang menggugatnya. Dia mengaku dalam hubungannya dengan Wempi, dialah yang menjadi korban.
"Jadi, di sini saya juga menyayangkan sifatnya Pak Wempi, tindakannya Pak Wempi [...] itu untuk menggugat saya. Di sini saya bertanya untuk, mengapa, mengapa menggugat saya? Karena saya di sini adalah korban," kata dia.
ADVERTISEMENT
Jennifer mengaku kenal dengan Wempi tahun 2014, saat masih menjabat Bupati Jayawijaya Menurut Jennifer, mereka kemudian menjalin hubungan dalam rentang hingga 2018 hingga lahirlah seorang anak.
"Saya bertemu dengan Pak John Wempi, itu dia waktu menjabat sebagai Bupati Jayawijaya. Dan di sana saya masih berusia 18 tahun. Saya dijanjikan untuk bekerja dengan dia, di sebuah perusahaan miliknya dia," jelasnya.
Veronica Jennifer (tengah), wanita yang digugat oleh Wamendagri John Wempi Wetipo. Foto: Dok: kumparan
"Lalu berjalannya waktu, saya terbuai dengan rayuan. Dia bilang kepada saya kalau dia sudah cerai dengan istrinya. Di sini saya tegasin, ya, kalau dia sudah cerai dengan istrinya yang pertama," tambahnya.
Dari pertemuan itu, Veronica dijanjikan akan dinikahi oleh Wempi setelah terpilih jadi Gubernur Papua. Veronica kini sudah melahirkan, tapi malah digugat Wempi. Ia merasa diterlantarkan.
ADVERTISEMENT
"Lalu dia menjanjikan saya untuk menikahi saya saat nanti dia menjadi Gubernur Papua. Lalu saya hamil, dan sekarang saya diterlantarkan. Diterlantarkan, lalu saya digugat. Digugatnya juga tidak main-main, lalu saya dilaporkan lagi ke Bareskrim," ungkap Veronica.
Gugatan itu sangat disayangkan Veronica. Sebab, kelahiran putranya juga diketahui Wempi. Bahkan Veronica mengaku, Wempi sendiri yang membiayai semua persalinannya di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI).
Veronica pun berharap iktikad baik dari Wempi. Bukan untuk menikahi dirinya, tapi mengakui dan bertanggung jawab terhadap anaknya.
"Jadi di sini saya sangat menyayangkan sekali dengan keadaan ini. Tolong John Wempi untuk segera beriktikad baik, lah. Dia sebagai warga Indonesia, dia sebagai sebagai pejabat publik juga yang dipercayai oleh Pak Tito untuk memimpin sebagai Wakil Kementerian Dalam Negeri juga, tolonglah beriktikad baik untuk datang dan menyelesaikan masalah ini," kata dia.
ADVERTISEMENT
Veronica menyadari bahwa masalah ini tak perlu menjadi pembicaraan publik. Tapi Wempi malah melayangkan gugatan, sehingga terekspos publik.
"Saya ingin untuk menuntut hak anak saya, anak aja. Yang penting anak statusnya ada jelas. tidak seperti begini. Ya, bertanggung jawab, lah," pintanya.
Pada 2019, Veronica pernah mencoba melakukan musyawarah dengan Wempi. Bahkan sudah mengadukan ke KPAI, tapi tidak ada hasil. Wempi tetap menghilang.
"Di tahun 2019 saya sudah pernah untuk mengunjungi dia [Wempi]. Saya sudah untuk telepon dia, tapi diblokir. Lalu saya mengunjungi KPAI, saya direspons baik. Tapi tetap saja dia tidak menghadiri mediasi," imbuhnya.

Gugatan John Wempi Wetipo

Wamendagri, John Wempi Wetipo dalam acara penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara simbolis antara Kemendagri RI dan KPU, serta penyerahan Rekapitulasi Data WNI per PPLN secara simbolis di KPU RI, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
John Wempi Wetipo melayangkan gugatan kepada Veronica yang terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Wempi merasa dirugikan karena pencatutan nama dirinya dalam akta kelahiran seorang bayi.
ADVERTISEMENT
Wempi merasa dirugikan secara materil dan immateriil. "Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai," begitu bunyi petitum dalam gugatan Wempi.
Terkait gugatan ini, sudah dua kali dilakukan mediasi, termasuk hari ini. Tapi gagal karena tak dihadiri Wempi.
"Karena hari ini [Wempi] enggak bisa hadir, pihak pengadilan memberikan satu minggu lagi untuk menghadirkan mereka. Jika satu minggu ini tidak bisa dihadirkan juga oleh kuasa hukumnya maka pihak pengadilan sendiri akan mengirimkan surat langsung ke Bapak John Wempi," kata kuasa hukum tergugat Veronica, Yus Hernita, menambahkan.
Selain menggugat Veronica di PN Jakpus, Wempi juga menggugat RSPI di PN Jakarta Selatan karena telah menerbitkan Surat Keterangan Lahir yang mencatut namanya. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Wempi tercatat sebagai penggugat dan tergugatnya Direktur Rumah Sakit Pondok Indah.
ADVERTISEMENT
Menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, Wempi memohon majelis hakim menyatakan surat akta kelahiran tersebut batal.
"Penggugat mohon agar Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut," kata Djuyamto beberapa waktu lalu.
Djuyamto menjelaskan, bahwa dalam gugatannya, Wempi merasa dirugikan dengan sebuah Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan RS Pondok Indah. Sebab merasa dicatut sebagai ayah dari seorang bayi.
"Penggugat [Wempi] menggugat Tergugat [Direktur RS Pondok Indah] karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," kata Djuyamto.
Wempi pun mengajukan gugatan ganti rugi dalam petitumnya. Sebab ia merasa dirugikan.
"[kerugian] materiil dan immateriil total Rp 23 miliar," tambah Djuyamto.
ADVERTISEMENT
kumparan beberapa kali meminta tanggapan dan penjelasan Wempi soal kasus ini. Namun belum mendapat respons.