Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pengamat Ingatkan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Singgung Sosok Gibran
11 Oktober 2023 10:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres menjelang Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Airlangga lantaran uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu banyak digugat di MK.
"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," ujar Airlangga, Selasa (10/10).
Menurut pengamat dari Universitas Airlangga (Unair) itu, tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres-cawapres sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik.
Salah satunya, terkait sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang disebut bakal dilamar menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024 oleh salah satu kandidat bacapres.
Airlangga juga berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi. Oleh karena itu, dia mengingatkan Anwar Usman dkk dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.
ADVERTISEMENT
"Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antarkekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas. Dalam konteks ini, maka yang dipertaruhkan adalah muruah dari Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Dia menilai jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga itu bisa dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan. Sementara di sisi lain, Gibran yang disebut-sebut bakal dilamar salah satu bacapres merupakan anak dari Presiden Jokowi.
"Maka sorotan juga akan berpengaruh pada murwah Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya," ucap Airlangga.
Untuk itu, dia menyarankan bila MK mengabulkan gugatan tersebut, hendaknya disertai catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024 selesai.
"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024," kata Airlangga Pribadi.
ADVERTISEMENT
(LAN)