Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kasus jual beli lahan bekas Rumah Sakit Kadipolo, Surakarta, Jawa Tengah, yang ternyata berstatus cagar budaya oleh salah seorang kerabat keluarga Cendana, Haryo Putro Nugroho disayangkan berbagai pihak. Terutama oleh kalangan aktivis budaya.
ADVERTISEMENT
Aktivis dari Soeracarta Heritage Society, Yunanto Sutyastomo menyatakan penjualan cagar budaya dengan tujuan perumahan dan komersil telah menyalahi undang-undang. Sehingga, ia mendesak keutuhan lahan bekas RS Kadipolo itu tetap dijaga.
"Kami mengingatkan bahwa pagar yang mengelilingi bangunan eks RS Kadipolo, Solo, dan bangunan yang ada di dalamnya adalah cagar budaya yang dilindungi oleh UU No. 11 tahun 2010. Oleh karenanya harus dijaga keutuhan dan kelestariannya jangan sampai ada usaha dari pihak manapun yang merusak maupun mengalihfungsikannya menjadi perumahan, ruko maupun sarana komersial lainnya," kata Yunanto dalam keterangannya, Kamis (4/4).
Yunanto menuturkan, seharusnya cagar budaya menjadi sesuatu yang dilestarikan dan dijaga keberadaannya. Bukan diperdagangkan untuk tujuan komersil.
"Kami bersama segenap pencinta cagar budaya Solo akan terus mengawal perkembangan kasus jual-beli tersebut dan memastikan bahwa eks RS Kadipolo tetap terjaga keutuhannya sebagai sebuah bangunan cagar budaya," katanya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal ketika Haryo Putro Nugroho menjual lahan tersebut kepada PT. Sekar Wijaya, berdasar akta notaris nomor 5 tanggal 2 Februari 2017. Namun, atas dasar pertemanan, PT Sekar Wijaya tidak melakukan pengecekan lahan terhadap cagar budaya yang terletak di Jalan Radjiman, Solo, Jawa Tengah itu.
Padahal, PT. Sekar Wijaya membayar dengan mahar sebesar Rp 25 miliar dibayar tunai dengan cek dan giro kepada putra kedua dari cucu Soeharto, Ari Sigit itu. Pasalnya, tanah yang telah dibeli sedianya akan dibangun real estate.
Namun, hal itu tidak bisa dilakukan lantaran lahan eks Rumah Sakit Kadipolo berstatus cagar budaya. Karena itu lah, Haryo pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT Sekar Wijaya.
ADVERTISEMENT
“Mengapa klien kami melaporkan, karena kami anggap terlapor itu beritikad tidak baik, tidak kooperatif karena tanah yang seyogianya dijual kepada kami ternyata itu cagar budaya,” ucap kuasa hukum PT Sekar Wijaya, Hermawi Taslim, di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).