Pengamat: Perindo Tak Punya Legal Standing, Gugatan JK Cawapres Lemah

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wapres Jusuf Kalla di Hotel Bidakara, Jakarta (Foto: Tim Media Wapres)
zoom-in-whitePerbesar
Wapres Jusuf Kalla di Hotel Bidakara, Jakarta (Foto: Tim Media Wapres)

Dorongan kepada Jusuf Kalla agar bisa kembali menjadi calon wakil presiden lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus dilakukan. Salah satunya oleh Perindo yang mengugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Pengamat Hukum Feri Amsari dari Universitas Andalas mengatakan, Perindo tidak memiliki hak gugat terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Pasalnya, Perindo bukan partai yang terpilih di Pemilu 2014 dan baru menjadi peserta politik pada Pemilu 2019.

"Kesalahan fatal soal permohonan adalah soal legal standing, Perindo tidak punya legal standing untuk mengajukan. Karena yang berhak adalah partai yang punya kursi hasil Pemilu 2014. Jadi legal standing bakal dipermasalahkan oleh MK," kata Feri di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jakarta Selatan, Senin (23/7).

Feri juga menyebut, Perindo sebagai pihak penggugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu salah menafsirkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

Feri memaparkan, masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 7 UUD 1945 yang disepakati Sidang Umum MPR tahun 1999 maksimal 2 periode baik berturut-turut ataupun tidak. Hal itu bertujuan agar masa-masa kekuasaan Orde Baru tak terulang.

Calon presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) memperkenalkan pasangannya, Jusuf Kalla dalam deklarasi di Gedung Joang 45, Jakarta pada 19 Mei 2014. (Foto: AFP PHOTO / Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Calon presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) memperkenalkan pasangannya, Jusuf Kalla dalam deklarasi di Gedung Joang 45, Jakarta pada 19 Mei 2014. (Foto: AFP PHOTO / Adek Berry)

"Kalau coba larikan maksud asli pasal 7 UUD '45. Kalau lari ke makna, ada dua alternatif yang dibahas. Pertama, boleh presiden dan wapres menjabat 2 periode berturut-turut atau tidak berturut-turut," tuturnya.

"Kedua, diajukan oleh PDIP. Boleh 2 kali asal tidak berturut-turut. Semua setuju pada pertama. Maka disepakati berturut-turut atau loncat. Ini disekapati pada 1999," lanjutnya.

Feri juga tak setuju soal kedudukan wakil presiden yang dinilai hanya sebagai pembantu presiden seperti menteri.

"Dia menjalankan tugas-tugas konstitusi negara bersamaan dengan presiden. Makanya bersamaan, kewenangannya ada," pungkasnya.

Perindo melayangkan gugatan Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu dilayangkan agar JK bisa maju sebagai cawapres untuk yang ketiga kalinya.