Pengamat: Publik Perlu Tahu Siapa Pejabat BNPB yang Izinkan Karantina di Rumah

13 Desember 2021 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 melakukan aktivitas di rumah karantina Hotel Rosenda, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (22/6/2021).  Foto: Idhad Zakaria/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 melakukan aktivitas di rumah karantina Hotel Rosenda, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (22/6/2021). Foto: Idhad Zakaria/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ramainya pemberitaan seputar Anggota Komisi VII DPR RI Mulan Jameela yang disebut tak jalani karantina sesuai aturan usai pulang dari Turki bersama keluarganya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiono, Mulan beserta keluarga diberikan izin untuk menjalani karantina di rumah oleh BNPB karena dirinya merupakan pejabat publik.
Akan tetapi, berdasarkan aturan karantina yang berlaku dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19, tak ada yang menyebutkan pengecualian tersebut bagi pejabat seperti anggota DPR.
Pengamat kebijakan publik yang juga mantan Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebut pemberian izin kepada Mulan Jameela untuk tak karantina di hotel harus bisa dibuktikan. Termasuk dengan aturan yang melandasinya.
"Ini kalau BNPB sampai mengeluarkan izin itu ya harus ditunjukkan izin tertulis, publik perlu tahu pejabat siapa yang menerbitkan, landasan peraturannya apa? Karena karantina ini untuk melindungi rakyat Indonesia dari Omicron dan varian-varian baru," kata Alvin kepada kumparan, Senin (13/12).
ADVERTISEMENT
Alvin menilai, pemberian pengecualian aturan karantina ini sebenarnya berpotensi membahayakan masyarakat Indonesia. Apalagi saat ini dunia tengah dihadapi dengan munculnya varian virus corona baru yakni Omicron.
"Dengan memberikan izin ini sebenarnya pejabat yang menerbitkan izin sudah mempertaruhkan kesehatan rakyat kita sendiri yang rakyatnya dibatasi enggak boleh bergerak, mobilitas diketatkan, pengawasan ditingkatkan tapi kok ada pengecualian seperti ini dan sama sekali tidak ada landasan peraturannya," ujar Alvin.
Oleh karena itu, Alvin menegaskan agar pemerintah dapat berlaku tegas dan juga konsisten terhadap aturan yang telah ditetapkan. Termasuk juga dengan tak membeda-bedakan antara pejabat atau pun kalangan selebriti dengan masyarakat umum.
"Dengan memberikan pengecualian seperti ini melecehkan rakyat Indonesia yang selama 2 tahun ini sudah diminta menahan diri. Bahkan enggak sedikit yang jadi korban, perjuangan nakes. Ini nanti bobolnya lewat hal-hal seperti ini," tutupnya.
ADVERTISEMENT