Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengamat soal Pengusiran Susi Air di Malinau: Tak Sembarangan Pindahkan Pesawat
2 Februari 2022 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Maskapai Susi Air diusir dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2). Sebanyak 3 pesawat yang tengah terparkir di hanggar ditarik keluar secara paksa oleh sejumlah anggota Satpol PP.
ADVERTISEMENT
Belakangan diketahui, 2 dari 3 pesawat tersebut masih dalam tahap perbaikan. Seluruh pesawat ditempatkan di luar hanggar tanpa atap ataupun penutup.
Padahal menurut pengamat penerbangan, Alvin Lie, pesawat-pesawat yang tengah dalam tahap perbaikan perlu penanganan khusus. Penempatannya pun tak boleh sembarangan, perlu ada penutup agar pesawat tetap dalam kondisi baik.
Memang tidak masalah bila menaruh pesawat di area terbuka, tapi untuk kondisi pesawat yang sehat. Beda cerita bila pesawat dalam kondisi rusak atau butuh perbaikan.
"2 pesawat ini sedang dalam proses perbaikan. Perlu penanganan khusus untuk memindahkan. Juga perlu perlindungan agar tidak terkena hujan, serangga, debu atau kotoran lainnya," kata Alvin saat dihubungi, Selasa (2/2).
Begitu juga dengan teknis pemindahan pesawat. Tak boleh sembarangan orang bisa melakukan penarikan pesawat. Perlu orang bersertifikasi untuk dalam memindahkan pesawat.
ADVERTISEMENT
Alvin menilai, pemindah pesawat menggunakan crane untuk menurunkan mesin dan komponen pesawat sangat berisiko menimbulkan kerusakan lain pada pesawat.
"Ini crane untuk naik turunkan mesin/komponen pesawat. Harus sangat hati-hati memindahkan. Berpotensi menimbulkan kerusakan pada crane maupun pesawat," jelas Alvin.
"Untuk memindahkan pesawat harus dilakukan oleh orang-orang terlatih dan certified. Tidak bisa sembarangan. Agar tidak menimbulkan kerusakan pada pesawat," sambungnya.
Saat pesawat Susi Air diusir dari hanggar, petugas Satpol PP yang turun mengeluarkan pesawat itu.
Mantan komisioner Ombudsman RI itu menilai, pengusiran pesawat itu membuatnya bertanya. Bila memang masalahnya karena kontrak, seharusnya ada masa peralihan sehingga pemilik bisa memindahkan pesawat sesuai SOP.
"Apakah tidak ada pembicaraan dengan antara pemilik hanggar dan pemilik pesawat sehingga dilakukan cara seperti itu," tanya Alvin.
ADVERTISEMENT
"Kalaupun masa kontrak habis, kan ada masa peralihan. Pemberitahuan, peringatan dan kesempatan bagi penyewa untuk mengeluarkan pesawat," tutupnya.